PADANG- Minta ‘uang partisipasi’ kepada kepala sekolah yang menerima Dana Alokasi Khusus (DAK), mantan Kepala Dinas Pendidikan (kadisdik) Pasaman Barat, M Yaman terjerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ia tersangkut pidana korupsi bersama tiga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang dulu staf Dinas Pendidikan, Syafriadi, Bakrie dan Agusman.
Dalam sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (3/4)
Jaksa Penunutut Umum (JPU) Erman Syafrudianto, Herry Hendra, Ilham Wahdini, dan Nazif Firdaus membacakan dakwaan terhadap keempat tersangka dengan berkas terpisah.
M Yaman didampingi dua penasehat hukumnya. Sedangkan tiga terdakwa lain memilih tidak menggunakan penasehat hukum, meski majelis hakim telah menawarkan menggunakan penasehat hukum negara, karena ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara.
Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, keempat terdakwa diduga melakukan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan tahun 2009 dengan pagu dana sekitar Rp24 miliar. Indikasi pungutan liar (Pungli) dengan modus uang partisipasi ini diduga telah merugikan negara sekitar Rp1,2 miliar.
Dijelaskan Erman, antara bulan Oktober 2009 hingga Maret 2010, Dinas Pendidikan Pasaman Barat mendapat bantuan DAK untuk rehabilitasi dan rekonstruksi sekolah dasar, serta perlengkapan mobiler sekolah, di antaranya kamar mandi, perlengkapan perpustakaan tidak termasuk buku dan Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
“Dinas Pendidikan Pasaman Barat dianggarkan Rp411,7 juta untuk konsultasi perencanaan hingga pembangunan fisik,” jelasnya.
Alokasi tersebut digunakan untuk perencanaan dan pembangunan 328 ruang kelas, 16 unit kamar mandi, 11 unit pustaka lengkap dengan mobilernya.
Dalam prosesnya, sebelum pencairan dana dilakukan oleh terdakwa, para kepala sekolah yang sekolahnya mendapat jatah DAK, diminta mengumpulkan uang partisipasi sebanyak Rp1,5 juta per kelas. “Uang partisipasi tersebut dikumpulkan kepada tiga terdakwa yang merupakan PPTK. Setelah terkumpul uang tersebut ke UPTD, kemudian diserahkan kepada PPTK DAK 2009,” katanya lagi.
Total dana yang dikumpulkan dari ketiga PPTK Rp470,5 juta, kemudian dibagikan M Yaman kepada keempat terdakwa. Ia mendapat bagian Rp250juta, Syafriadi Rp67,5 juta, Bakrie Rp58 juta dan Agusman Rp88 juta.
Perbuatan terdakwa yang memungut uang partisipasi dinilai, termasuk pungutan liar, dan menerima dana kegiatan tersebut melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tidak Eksepsi
Usai membacakan dakwaan, majelis hakim menetapkan sidang kasus ini akan dilanjutkan Jumat (13/4) untuk mendengarkan keterangan saksi. A Mendrova, pengacara terdakwa A Yaman yang ditemui usai persidangan menjelaskan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU.
“Kita tidak mau buang waktu karena kasusnya sudah jelas, lebih baik langsung dilakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk mengefisienkan waktu,” katanya.
Selain itu ketiga terdakwa lainnya yang ditemui usai sidang, tetap bersikukuh tidak menggunakan PH. “Kami tetap tidak akan menggunakan PH, karena kami yang paling tahu masalah kami,” lanjutnya. (h/dla)
- Puting Beliung Terjang Nagari VII Koto
- BPK Temukan Selisih Asset Pemko Pekanbaru Rp 123 M
- Dua Rampok Bersenjata Ditangkap
- Hujan, Kota Padang Tergenang Air
- Disegel Pemko, Uncle Jack Masih Terima Tamu
- Tersangka Curanmor Tewas di Polsekta
- Indisipliner, 418 PNS Pemkab 'Dijemur'
- Oknum TNI Ancam Warga Pakai Parang



TANJUNGPINANG (HK) - Pajar pagi baru saja beranjak dari peraduannya, suara kokok...
Di sembulang ada sejumlah jejak bekas markas Jepang yang hingga kini masih bis... 

