Sabtu05252013

Last update12:00:00 AM

Back News Batam 75 Persen Kapal Indonesia Tua

75 Persen Kapal Indonesia Tua

Sejumlah  kapal tua berlabuh jangkar di perairan Batuampar. CECEP/HALUAN KEPRIBATAM (HK)- Sebanyak 75 persen kapal-kapal Indonesia yang belayar di perairan nusantara sudah berumur tua. Meski demikian, namun armada tersebut masih layak pakai dan tidak berbahaya untuk pelayaran.

Ketua Umum Indonesian National Shipowner Association (INSA), Carisa Hartoto mengatakan hal itu di sela-sela Rakernas DPP INSA di Hotel Harmoni One, Batam, Jumat (13/7).

Hartoto mengaku terkait kapal yang sudah tua itu, sebenaranya INSA siap meremajakan kapal-kapalnya. Namun infrastruktur pelabuhan di Indonesia belum mampu melayani kapal-kapal berteknologi terkini.

"Kalau infrastrukturnya ada, INSA siap meremajakan kapal. Namun demikian meski kapal tua, armada yang digunakan INSA tetap layak pakai  dan perlengkapannya diganti menjadi modern. Semua ada hitungannya, dan itu masih layak, " katanya.

Dia mengatakan kapal-kapal berteknologi terkini membutuhkan pelabuhan dengan kedalaman tinggi, sedangkan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia rata-rata dangkal sehingga INSA belum bisa menggunakan kapal-kapal baru.(tea/cw62/ant)

Sebelum infrastruktur diperbarui lanjutnya, INSA tidak bisa memaksakan menggunakan kapal berteknologi tinggi karena akan menambah biaya. Misalnya, untuk berlabuh di perairan dalam dan menyewa kapal kecil untuk mengangkut barang ke pelabuhan.

Sementara itu, ia menyatakan sejak 2005 sampai Maret 2012, pertumbuhan jumlah kapal INSA meningkat sekitar 40 persen, dari 6.014 tumbuh menjadi 11.300 unit.

"Sejak asa cabotage diberlakukan, pertumbuhan kapal luar biasa," kata dia.

Sementara itu, Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan pemerintah terus berupaya membenahi infrastruktur, terutama laut. Rencananya, pemerintah akan memperdalam alur pelabuhan hingga 13 meter untuk memenuhi kebutuhan pelayaran internasional.

Dengan pendalaman alur, maka diharapkan kapal-kapal besar dapat melayani jasa angkut logistik hingga beban biaya distribusi dapat dipotong. Jadi tentu, harga kebutuhan pokok masyarakat juga bisa lebih murah, kata Bambang usai membuka Rekernas INSA tersebut, kemarin.

ISCG Dibutuhkan

INSA menganggap keberadaan Indonesia Sea and Coast Guard (ISCG) dapat mengurangi biaya angkut logistik. Biaya angkut ini juga akan berdampak pada harga barang menjadi murah," kata Ketua Umum INSA Carisa Hartoto, kemarin.

Selain biaya angkut, ISCG juga dipercaya dapat meminimalkan praktek pungutan liar atau pengenaan biaya operasional yang dianggap tidak perlu. Sebab nantinya pemeriksaan Bea Cukai, Karantina, Imigrasi dan lainnya dilakukan satu kali melalui ISCG.

Selama ini katanya justru, pemeriksaan barang kapal dan awak kapal dilakukan berulang kali sesuai institusi. Akibatnya, kapal harus berhenti beberapa kali untuk pengecekan.

"Bahan bakar jadi habis dan waktu pelayaran bertambah," kata dia. Apalagi, katanya, bila pemeriksaan mengharuskan kapal ditarik ke pelabuhan lain yang di luar alur pelayaran.

Menurut dia ISCG harus segera dibentuk untuk mempermudah distribusi logistik dan pelayaran nasional. Sebab pembentukan  sudah diamanatkan Undang-Undang.

"Negara lain punya, kenapa kita belum juga punya. RPP tidak selesai- selesai," kata dia.

Ketua Yayasan Pendidikan Maritim Indonesia Nada Faza Soraya mengatakan di Batam kelambanan dalam pembentukan Indonesian Sea and Coast Guard dapat menimbulkan sejumah ancaman terhadap keutuhan dan kedaulatan wilayah serta perekonomian Indonesia.

"Tanpa coast guard, kapal-kapal berbendera asing yang memasuki wilayah perairan Indonesia akan dikawal oleh kapal perang negaranya, sehingga wilayah perairan Indonesia yang menjadi alur lintas damai praktis menjadi seperti perairan internasional," kata Nada.

Menurut dia, tanpa pengaman laut dan pantai, perairan Indonesia kurang terjaga, meski ada banyak institusi yang memiliki kewenangan di laut, karena hukum internasional mengakui satu badan pengamanan di laut yaitu "coast guard".

Dunia internasional dapat berfikir Indonesia belum menjamin keselamatan dan keamanan kapal berbendera asing yang melakukan lintas damai di perairan laut dan pantai Indonesia karena tidak memiliki "coast guard".

Untuk menghindari itu, kata dia, pemerintah harus menggesa pembentukan ISCG yang berstandar internasional.

"'Sea and coast Guard' sebaiknya cepat dibentuk oleh pemerintah pusat," kata dia.

Sebenarnya, kata dia, pemerintah telah menyepakati pembentukan ISGC dengan diterbitkannya UU dan RPP tentang ISGC. Namun hingga kini belum terealisasi.

Padahal Indonesia telah menyetujui untuk bertanggungjawab dan menjamin pembentukan Sea and Coast Guardd dalam Konvensi Internasional tentang Keselamatan Jiwa di Laut (SOLAS 1974).

Pada 2002, Indonesia juga menyetujui ketentuan baru dalam amandemen SOLAS 1974 tentang peningkatan keselamatan dan keamanan maritim (ISPS Code 2002).

Bahkan Indonesia sepakat dengan Resolusi A 924 (22) tentang tinjauan ulang terhadap pedoman dan prosedur pencegahan tindak terorisme yang mengancam keamanan penumpang dan para awak kapal serta keselamatan kapal. Resolusi ini  ditetapkan pada 20 November 2002 dalam sidang Majelis Organisasi Maritim Internasional (IMO).

Lalulintas Udara

Wakil Menteri Perhubungan RI, Bambang Susantono mengakui pengaturan lalulintas udara atau Air Traffic System Provider (ATS) di kawasan Barat masih berada di bawah kendali Singapura. Untuk masalah tersebut masih dalam pembahasan di tingkat pusat.

"Kita masih membahasnya dengan pihak-pihak terkait. Bahkan secara terus-menerus kita lakukan negosiasi," ujar.  Namun sayangnya Bambang tidak menyebut sudah sejauh mana perjuangan Indonesia untuk mengambil alih pengaturan ATS tersebut.

"Kita tidak diam soal ini, pemerintah terus berjuang. Jadi, tidak benar jika kita tak peduli dengan ini," tandasnya sambil berlalu dalam pengawalan pihak keamanan.

Indonesia belum memiliki kedaulatan penuh di udara, terutama di kawasan Barat yang meliputi Batam, Palembang, Medan, Pekanbaru, Pontianak, Bangka Belitung. ATS masih  dikontrol oleh Singapura. Sejak tahun 1996, Indonesia menyerahkan wewenang ATS pada Singapura karena saat itu Indonesia belum mampu menyelenggarakan ATS sendiri.

Saat disinggung apakah tidak ada kemampuan melobi pemerintah RI terhadap Singapura untuk merebut ATC tersebut, Bambang hanya berlalu dan sekali-sekali terucap semua sedang berjalan.

"Kita komit akan membahas soal ini, untuk lain-lainnya no comment dulu," tandasnya. (tea/cw62)

Share

Jejak

Jalan Tanah Bekas Jepang

Senin, 15 April 2013
Jalan Tanah Bekas Jepang

Di sembulang ada sejumlah jejak bekas markas Jepang yang hingga kini masih bis...