BATAM (HK)--Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia di pelabuhan domestik Sekupang, Batam, Minggu (22/7) siang. Narkoba itu dibawa Azhari (29) dari Selat Panjang, Meranti, Provinsi Riau. Modusnya, tersangka menyembunyikan 48 butir ekstasi dan 400 gram sabu senilai Rp2 miliar di dalam kotak handphone (HP). Awalnya, polisi yang berjaga di pelabuhan itu curiga dengan gerak-gerik Azhari. Pria yang menumpang kapal feri Batam Zet 2 dari Selat Panjang, itu terlihat gugup saat menginjakkan kaki di terminal kedatangan. Ia makin gugup saat memasuki konter Perduduk untuk pemeriksaan KTP, terlebih saat harus melewati pemeriksaan mesin x-ray.
Sikap mencurigakan itu akhirnya membuat petugas mendekatinya untuk melakukan pemeriksaan. Saat digeledah, petugas menemukan barang haram itu di dalam kotak HP tersebut.
"Penangkapan berkat kejelian petugas kita karena melihat tingkah lakunya dan barang bawaan yang mencurigakan. Kita (polisi) lalu memeriksa barang bawaan ternyata berisi Narkoba," kata Kapolsek KKP Sekupang, Batam, AKP Dasrul Savit, Minggu (22/7).
Dikatakanya, barang tersebut terbungkus dalam sejenis kantong makanan. Dan makanannya sudah dibuang, lalu diganti dengan narkoba. Ada dua jenis bungkusannya, kalau ekstasi warna pink, disimpan di dalam kantong kuaci. Sedangkan ekstasi warna biru disimpan dalam kantong yang sama cuma warna kantongnya millenium.
Narkoba dengan dua warna yang bertuliskan B29 akan langsung diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Barelang guna penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, tersangka belum bisa dimintai keterangan. Namun, dari informasi yang diperoleh, tersangka merupakan kurir dengan bayaran sekitar Rp10 juta. Rencananya narkoba itu akan diserahkan ke pemiliknya yang sedang menunggu di sebuah hotel yang ada di Batam.
Catatan Haluan Kepri, dalam beberapa bulan terkahir, Ditnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai mengungkap sejumlah kasus narkoba di Batam, Tanjungpinang dan Tanjungbalai Karimun.
Pertama, tertangkapnya tersangka Novrianto Eko Wibowo di Marina Green blok J nomor 42 Batuaji, Sabtu (3/3) malam. Dari tangan tersangka polisi menyita satu bungkus daun ganja kering seberat 15 gram yang dibungkus dengan koran. Polisi lalu melakukan pengembangan dan kembali menciduk Irfan di jalan Brigjen Katamso, Simpang Sintai, Tanjunguncang, Minggu (4/3) sore. Dari tangan tersangka polisi menemukan daun ganja kering seberat 500 gram yang dibungkus dengan menggunakan lakban.
Berikutnya polisi menangkap Abdul Wahab dan Muhammad Jafar Gani. Keduanya ditangkap di jalan raya depan Dorsmer Seibeduk, Minggu (25/3) sore. Dari kedua tersangka ditemukan satu bungkus serbuk kristal sabu dalam plastik transparan seberat 8,6 gram.
Selanjutnya seorang karyawan bank, Raden Ronal Pusponegoro ditangkap di Perumahan Hang Lekir, Senin (26/3) malam. Dari tangan tersangka polisi menyita satu bungkus kecil sabu dalam dompet dan satu bungkus daun ganja kering siap pakai.
Selain itu, polisi juga menangkap tersangka Sutres yang ditangkap di SPBU Batuampar, Rabu (28/3) dini hari. Polisi menemukan satu bungkus sabu seberat satu gram.
Selanjutnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 2 kilogram sabu senilai Rp2 miliar. Narkoba itu dibawa dua pemuda, M dan R dari Malaysia. Kedua sindikat narkotika Internasional ditangkap di Hotel Kaputra, Jalan Wiratno, Kota Tanjungpinang, Kepri, Senin (2/4) malam.
Kemudian, petugas Bea dan Cukai (BC) Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia di pelabuhan Internasional Batam Centre, Rabu (23/5). Narkoba itu dibawa Mad Rofik (25), mahasiswa semester V asal Surabaya yang kuliah di Sri Petaling College, Malaysia. Modusnya, tersangka menyembunyikan dua kapsul berisi sabu dalam perut.
Berikutnya, petugas Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, Provinsi Kepri kembali menggagalkan penyelundupan narkotika (methampheamine) jenis sabu kelas satu yang dibawa, MS (45) warga Indonesia dari Malaysia. Jumlahnya cukup besar yakni 2,46 kilogram atau diperkirakan seharga Rp5 miliar, Jumat (13/1).
Sehari sebelumnya, Bea Cukai juga menggagalkan penyelundupan 7.018 butir ekstasi dari seorang penumpang kapal MV Tuah asal Kukup, Johor, Malaysia, Kamis (12/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku diketahui membawa ekstasi begitu melewati metal detektor yang ada di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun.
Modus yang dilakukan pelaku untuk meloloskan ekstasi dengan harga sekitar Rp1,4 miliar tersebut dengan cara melilitkan ekstasi ke tubuhnya. Awalnya, begitu turun dari kapal pelaku sudah mulai gugup, sehingga petugas imigrasi dan Bea Cukai yang ada di pelabuhan jadi curiga, sehingga pelaku digiring ke suatu ruangan untuk diperiksa. (cw56)
- Organda : Pemko Membunuh Kami
- SKPD Ajukan Studi Banding ke Luar Negeri
- Antisipasi Perselingkuhan Politik
- Pemko Batam Tak Tambah PNS
- MKGR Gelar Pentas Generasi Muda
- Rekam Data e-KTP Baru Capai 158.222 Orang
- Ditinggal Setengah Jam, Harta Benda Raib Disapu Maling
- Tersinggung, Rekan Mabuk Dikeroyok Hingga Tewas



Oleh-oleh Khas Daerah
Di sembulang ada sejumlah jejak bekas markas Jepang yang hingga kini masih bis... 