Rabu06192013

Last update12:00:00 AM

Back News Batam BI Kaji Bukti-bukti Kejanggalan Pengucuran Kredit BNI Rp13,3 M

BI Kaji Bukti-bukti Kejanggalan Pengucuran Kredit BNI Rp13,3 M

BATAM CENTRE (HK) - Kejanggalan pengucuran kredit senilai Rp13,3 miliar dari BNI Cabang Tanjungpinang terus didalami oleh Bank Indonesia (BI). Jika ditemukan penyimpangan, maka kasus ini akan dilimpahkan ke kepolisian.

Oleh: Tito Suwarno, Liputan Batam

Humas Kantor BI Batam, Muhammad Nuryazidi menyatakan, sampai sekarang, pihaknya terus mendalami bukti-bukti terkait kasus pengucuran kredit oleh BNI Cabang Tanjungpinang kepada PT Lordway Accomodation Enginering itu.

"Kita akan terus mendalami kasus ini, mencari bukti-bukti kuat terkait dugaan kejanggalan pengucuran uang yang dilakukan oleh BNI," ujar pria yang akrab disapa Didi itu, Jumat (10/11).

Menurutnya, sampai saat ini BI juga belum bisa memastikan apakah pengucuran kredit itu masuk dalam kasus pidana perbankan (tipibank). Yang jelas, BI akan terus melakukan kajian termasuk mengumpulkan bukti-bukti yang dianggap bisa memberikan titik terang.

"Kita tidak boleh tergesa-gesa dalam kasus ini, apalagi kasus ini berkaitan dengan salah satu perbankan nasional. Dalam hal ini, BI istilahnya masih memberikan kesempatan untuk melakukan proses pemeriksaan supaya hasilnya akurat," ujarnya lagi.

Lanjut Didi, karena persoalan tersebut menyangkut dunia perbankan, pihak BI juga akan memprosesnya melalui jalur perbankan dalam hal ini BNI sebagai pihak terperiksa. Jika dalam pemeriksaan BI menemukan adanya indikasi tipibank, maka BI akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memprosesnya lebih jauh.

"Saat ini masih ditangani BI, belum melibatkan institusi lain, baik kepolisian maupun kejaksaan," ujarnya seraya mengatakan bahwa pihaknya sampai sekarang terus berkoordinasi dengan BNI dalam hal pencarian bukti-bukti lanjutan.

Sebelumnya diberitakan, pengucuran kredit dari Bank BNI Tanjungpinang sebesar Rp13,3 miliar kepada PT Lordway Accomodation Enginering Batam dinilai janggal. Kejanggalan tersebut terlihat dari permohonan pengajuan kredit oleh debitur pada 8 November 2008 lalu. Namun rentan waktu hanya dua hari atau sekitar 8 November 2008, pengajuan kredit langsung dicairkan bank tersebut.

"Dari sisi waktu satu hal yang luar biasa untuk pemrosesan kredit investasi miliaran tersebut," kata Manajer Operasional dan Pemasaran PT Hyundae Metal Indoenesia (HMI) Batam, Tony Fernando di Batam Centre, beberapa waktu lalu.

Tony mengaku, dugaan kasus kejahatan perbankan tersebut sudah dilaporkan ke Bank Indonesia (BI) Batam pada 13 Juli lalu. Namun hingga kini dia mengaku belum tahu secara pasti perkembangan dari kasus tersebut.

Dia berharap BI bisa membongkar kasus tersebut bersama tim, termasuk kejaksaan dan kepolisian. Tony menjelaskan, alasan dia melaporkan kasus tersebut ke BI lantaran agunan sertifikat yang digunakan PT Lordway Accomodation Enginering tidak terlepas dari permasalahan sengketa lahan seluas 4. 300 meter persegi  dengan PT HMI yang terletak di jalan Yos Sudarso No 06, Kecamatan Batuampar, Batam.

Dalam kurun waktu 12 tahun dari tahun 1996 sampai dengan tahun 2008 kata Tony, tidak ada tuntutan hukum maupun klaim kepemilikan dari siapapun atas tanah dan bangunan milik PT HMI. Namun tiba-tiba tanggal 27 Februari 2009, PT Lordway melalui kuasa hukumnya melayangkan surat yang intinya menyatakan PT Lordway adalah pemilik tanah dan bangunan di alamat PT HMI. Bahkan PT Lordway meminta agar lahan tersebut dikosongkan dan segera diserahkan kepada mereka. Itu lah kata Tony awal munculnya sengketa lahan kepemilikan lahan tersebut.

Diceritakan Tony, untuk menguasai lahan itu, Juvenno Tan, Direktur PT Lordway Accomodation Enginering melaporkan Tony ke Poltabes Barelang dengan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan. Kasus ini bergulir hingga ke pengadilan Batam dan hakim memvonis bebas Tony.

Namun anehnya, lanjut Tony, dengan kasus sengketa lahan tersebut, BNI Cabang Tanjungpinang berani mengeluarkan kredit ke PT Lordway. Bahkan nilai kredit yang dikucurkan tersebut dibandingkan dengan nilai investasi atau agunan sertifikat lahan tersebut.

"Dalam proses pengucuran kredit oleh BNI kepada PT Lordway, BNI tidak pernah melakukan pengecekan secara langsung ke lokasi lahan yang ditempati PT HMI tersebut. Sangatlah aneh bila pihak BNI tidak lebih dulu melakukan pengecekan terhadap suatu objek yang akan dibiayainya melalui pengucuran kredit investasi. Apalagi nilainya mencapai belasan rupiah," kata Tony.

Sementara itu Kuasa Hukum PT HMI, Roy SH mengatakan tanah yang dikuasai PT HMI telah memiliki sertifikat asli dari Badan pertanahan Nasional (BPN) yang dikeluarkan pada 1993. Namun dalam perjalanan lahan itu diklaim milik Juvenno Tan. Tapi Juve tidak bisa menunjukan sertifikat asli lahan tersebut. Alasannya sertifikat aslinya hilang.

Jufe lalu membuat surat kehilangan di Mapolsek Batuampar pada 6 November 2008. Anehnya, di tanggal yang sama, BPN kemudian mengeluarkan sertifikat pengganti. Sertifikat itu kemudian diagunkan ke BNI Cabang Tanjungpinang juga pada tanggal dan tahun yang sama. Dari agunan itu, Juve mendapat kucuran dana sekitar Rp13,3 miliar dari BNI.

Namun dalam perjalanan Juve diduga tidak bisa mengembalikan dana pinjaman bank per bulan sebesar Rp325 juta. Entah bagaimana kesepakatannya Juve kemudian take over kepada Karto untuk membayar pinjaman bank tersebut.

"Perlu kita pertanyakan, laporan kehilangan dikeluarkan polisi tanggal 6 November 2008, kemudian  BPN juga mengeluarkan sertifikat pengganti juga pada tanggal yang sama. Anehnya agunan ke BNI juga pada tanggal yang sama. Ini ada apa?. Kalau memang BNI mau menggelontorkan dana dicek dulu dong ke lokasi lahan itu, apakah sedang dalam sengketa atau tidak. Jangan-jangan ini diduga konspirasi," ujar Roy.

Share

Fokus

Dilema Gas 3 Kg, Pangkalan Liar dan Ulah Spekulan

Sabtu, 08 June 2013
Dilema Gas 3 Kg, Pangkalan Liar dan Ulah Spekulan

SEJAK program konvensi minyak tanah ke gas bergulir tahun lalu, persoalan keters...

Jejak

Jalan Tanah Bekas Jepang

Senin, 15 April 2013
Jalan Tanah Bekas Jepang

Di sembulang ada sejumlah jejak bekas markas Jepang yang hingga kini masih bis...