Sabtu05252013

Last update12:00:00 AM

Back News Batam Dinas PMP-KUKM Kaji 85 Titik Sebagai Pasar Tradisional

Dinas PMP-KUKM Kaji 85 Titik Sebagai Pasar Tradisional

SEKUPANG -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PMP-KUKM) melakukan kajian terhadap 85 titik yang akan diajukan sebagai lokasi pasar tradisional.

Saat ini, Batam hanya memiliki 4 lokasi pasar tradisional dari 5 lokasi yang telah ditetapkan melalui peraturan Walikota. Yakni Pasar Induk Jodoh, Pasar Hang Tuah Nongsa, Pasar Seroja Dapur 12 dan Pasar Belakang Padang. Sedangkan Pasar Wan Sri Beni Batuaji, saat ini telah berubah menjadi Kantor Camat Batuaji.

Dengan adanya kajian terhadap lokasi pasar tradisional baru tersebut, Kepala Dinas PMP-KUKM Kota Batam Febrialin berharap dapat menampung ribuan pedagang kaki lima yang tersebar di beberapa wilayah di Kota Batam. Pertumbuhan pedagang kaki lima ini, terutama di pemukiman-pemukiman baru kian meningkat. Sementara pasar tradisional yang sudah ada, dan pengelolaannya dilakukan oleh Dinas PMPK-UKM memiliki kapasitas yang terbatas. Sekitar 143 pedagang yang menempati kios kaki lima yang pembangunan dan fasilitasnya dilakukan oleh Pemko Batam.

"Hasil kajian awal ini akan kita ajukan ke Walikota untuk dapat ditetapkan oleh pemerintah," ujar Febrialin saat ditemui dikantornya, baru-baru ini.

Dengan adanya penambahan lokasi bagi pedagang kaki lima tersebut, diyakini dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam. Karena Dinas PMP-KUKM yang ditunjuk untuk mengelolanya dapat menarik retribusi dari pedagang yang berjualan di lokasi tersebut.

Untuk itu perlu dilakukan kembali penataan bagi pedagang-pedagang baru yang tidak tertampung di pasar yang dibangun dan dikelola pemerintah. Kendala yang dihadapi dalam penataan ini, lanjut Febrialin, hanyalah masalah lahan yang belum ada.

Menurut Kabid Pasar Dinas PMP-KUKM Kota Batam Rosdiana, berdasarkan data yang dimiliki, terdapat sebanyak 143 pedagang kaki lima di pasar tradisional yang pengelolaannya dilakukan Dinas PMP-KUKM Kota Batam. Sesuai peraturan daerah nomor 10 tahun 2009, setiap pedagang dikenakan retribusi sebesar Rp7.500 per bulannya.

"Mulai awal Maret 2010, setiap pedagang yang berada di pasar yang kita kelola akan kita pungut retribusi. Sementara di luar itu tidak kita pungut, karena tidak ada dasar hukumnya," ujar Rosdiana. (sm/33)

Share

Jejak

Jalan Tanah Bekas Jepang

Senin, 15 April 2013
Jalan Tanah Bekas Jepang

Di sembulang ada sejumlah jejak bekas markas Jepang yang hingga kini masih bis...