BATAM - Penyidikan kasus dugaan penggelapan dana bantuan sosial (bansos) dari dana APBD 2009 disinyalir bakal dihentikan. Sinyalemen ini diungkapkan Ketua Badan Perumusan, Pengembangan, Pemantapan, Pemerataan Pembangunan Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau (BP7KR) Muhamad Azhar setelah mencermati perkembangan penyidikan dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Ade Eddy Adhyaksa.
Azhar merinci sinyalemen tersebut, diawali dengan pencopotan Tatang Sutarna dari jabatan sebagai Kajari, adanya upaya percobaan suap terhadap Tatang, pernyataan Kajati yang menyatakan penetapan tersangka Raja Haris adalah kehendak Tatang.
Azhar mengatakan, indikasi ini kian menguat menyusul pihaknya mendapat informasi Kajari Ade telah memerintahkan jajarannya yakni Kasipidsus, Kasipidum agar tidak turun ke lapangan lagi untuk mengecek permasalahan bansos dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut. Bahkan perintah ini telah ditindaklanjut Kasipidsus, Murshal kepada para staf jaksa.
Dari sinyalemen ini kata Azhar, pihaknya menilai bahwa penyidikan kasus bansos akan terhenti tanpa ada kejelasan. Kasus akan mengendap begitu saja di tangan penyidik dan tidak akan dilanjutkan. Ia menyangsikan pernyataan Kajari, Ade yang akan menyelesaikan 5 PR masyarakat. Sebab hingga saat ini tidak tampak lagi gelagat dari Kajari dan jajarannya untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Oleh karena itu kata Azhar, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti bertindak. KPK diharapkan segera menangani kasus bansos dengan memeriksa oknum-oknum pejabat Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung yang diduga menghambat pengusutan kasus bansos. Padahal fakta dari kasus bansos sangat jelas disertai dengan bukti-bukti berupa kuitansi pengeluaran dana bansos.
Azhar menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam terhadap kasus bansos bila ada sinyalemen akan dihentikan begitu saja. Bersama sejumlah elemen masyarakat Batam, menurut rencana akan mempertanyakan langsung kepada Kajari mengenai nasib penyidikan kasus bansos.
Hal ini dimaksudkan untuk mendapat kepastian dari Kajari dan jajarannya mengenai penanganan kasus serta ingin mengetahui alasan-alasan mendasar bila benar kasus tersebut hendak dihentikan. Dan bila Kajari menyatakan kasus bansos dilanjutkan maka akan diminta komitmen Kajari dalam menuntaskan kasus yang telah digelindingkan sejak bulan Januari lalu itu.
Menyusul adanya sejumlah indikasi tersebut, Persatuan Anak Daerah (Persada) kembali akan menggelar aksi demonstrasi menyampaikan sejumlah tuntutan terhadap Aparat Kejaksaan Negeri Batam agar menuntaskan kasus dugaan korupsi dana bansos. Rencana aksi ini disampaikan Ketua Persada, Sofian kemarin.
Sofian mengatakan, aksi yang akan digelar Selasa (1/6) pihaknya mengerahkan sekitar 200 anggota menuntut agar Kajari dan jajarannya segera menindaklanjuti kasus bansos. Pihaknya akan memberi waktu 1 X 24 Jam untuk menindaklanjuti penyidikan kasus tersebut dengan memanggil dan memeriksa Erwinta, Raja Haris dan Pipin.
Apabila Kajari tidak memenuhi tuntutan mereka maka akan digelar aksi secara beruntun untuk mendesak kajari Batam dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak mampu menindaklanjuti kasus bansos.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Batam Ade Eddy Adhyaksa dikonfirmasi belum berhasil dihubungi, untuk meminta penjelasan perihal perintah kepada Kasipidsus dan Kasipidum bersama jajaran agar tidak lagi turun ke lapangan dan memeriksa saksi-saksi. (sm/nn)
Kasus Bansos Disinyalir Bakal Dihentikan
- Minggu, 30 May 2010 00:00



Di sembulang ada sejumlah jejak bekas markas Jepang yang hingga kini masih bis... 
