Sidang Lanjutan Korupsi Mobil Damkar OB
SEKUPANG -- Setelah dua kali tidak hadir dalam sidang lanjutan korupsi mobil pemadam kebakaran Otorita Batam (damkar OB), saksi ahli dari Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat, Hary akhirnya memberikan kesaksiannya di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (2/6). Dalam kesaksiannya Hary menyatakan, terdapat kerugian negara hingga Rp2.214.281.539,73 dalam pengadaan dua unit mobil damkar OB.
"Kerugian ini berdasarkan selisih nilai yang seharusnya diterima PT Satal Nusantara dengan nilai yang dibayarkan OB ke PT Satal Nusantara," ungkapnya.
Menurut Hary, dari dua unit mobil damkar OB tipe Ladder Truck merk Morita dan ME 5 Morita tersebut, nilai yang seharusnya dibayarkan ke PT Satal Nusantara sebesar Rp8.528.934.369,27. Namun OB justru membayar dua unit mobil damkar tersebut dengan nilai sebesar Rp10.743.215.909. Sehingga ada selisih sebesar Rp2.214.281.539,73.
Perhitungan ini lanjut Hary, berdasarkan nilai kurs saat barang diimpor pada 4 Januari 2005, invoice yang dikeluarkan PT Morita dalam kurs dollar, 10 persen keuntungan yang didapat PT Satal Nusantara dan dokumen lainnya. Diantaranya kontrak pengadaan dua unit mobil damkar, bukti pengeluaran kas pembayaran oleh OB, berita impor barang dari Dirjen Bea dan Cukai serta bea pengiriman dua unit mobil damkar dari Jakarta ke Batam.
Seperti dalam penghitungan harga Morita Ladder Truck, BPK tetap mendalilkan pada kurs dollar saat barang diimpor. Yaitu 1 USD sama dengan Rp8.317,00, sehingga harga Morita Ladder Truck adalah 805.000 x 8.317,00 sebesar Rp6.695.185.000.
Sementara itu dalam penentuan HPS (harga perkiraan sendiri) dan negosiasi, berdasarkan kurs dollar pada 28 Februari 2005 yaitu 1 USD sama dengan Rp9.760,00. Sehingga harga Morita Ladder Truck adalah 805.000 x 9.760,00 atau sebesar Rp7.856.800.000. Terdapat selisih sebesar Rp1.161.615.000 yang diakibatkan perbedaan dasar penetapan kurs dollar. (sm/33)



Di sembulang ada sejumlah jejak bekas markas Jepang yang hingga kini masih bis... 
