BINTAN- Penangkapan Ketua PKD Kepri, Baharudin terkait dugaan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi oleh penyidik Reskrim Polres Bintan, Senin (19/3) malam sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya menuai kecaman dari keluarga dan kuasa hukum yang bersangkutan.
"Kita tidak terima dengan penangkapan bapak. Karena selama ini bapak sudah koperatif. Ketika dibutuhkan keterangan oleh polisi, bapak selalu datang ke Polres. Tapi tiba-tiba saja Senin (19/3) malam serombongan polisi berpakaian preman datang menangkap bapak untuk dibawa ke Polres. Ini ada apa," kata salah seorang putra Baharudin, Zai menyampaikan kepada Haluan kepri, Selasa (20/3).
Anehnya kata Zai, hampir 3 bulan Polres Bintan tidak bisa melengkapi berkas (P21) kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut untuk diajukan ke pengadilan, namun secara tiba-tiba polisi menangkap orangtuanya tanpa dilengkapi surat penangkapan.
Menurut Zai, sebagai warga negara yang baik, pihaknya tidak bisa menerima cara-cara yang dilakukan polisi seperti itu. Polisi katanya memperlakukan orangtuanya seperti penjahat besar atau teroris sehingga harus dijemput oleh delapan anggota pada malam hari.
Atas tindakan polisi yang dinilai berlebihan tersebut pihaknya kata Zai akan melaporkan sikap arogansi Polres Bintan tersebut ke Propam Polda Kepri dan Propam Polri.
"Kita akan laporkan tindakan ini ke Propam Polda Kepri dan Propam Polri," tegas Zai.
Sementara itu kuasa hukum PKD Kepri, Cholderia SH juga mengecam keras tindakan polisi kepada kliennya tersebut. Menurut dia polisi telah bertindak di luar batas kewajaran. Sebagai kuasa hukum PKD Kepri, Cholderia kecewa polisi tidak memberitahu dirinya atas penangkapan tersebut.
"Mereka (polisi) sudah mengada-ngada. Untuk apa harus membawa personil begitu banyak dan menangkap klien saya malam hari. Bukankah selama ini klien saya sudah koperatif seperti yang juga diakui polisi. Klien kita tidak mungkin melarikan diri karena dia mempunyai pekerjaan tetap. Klien kita juga tidak mengkin membuang barang bukti karena barang bukti pupuk sudah ditahan polisi," ungkap Cholderia.
Cholderia juga heran mengapa hanya Baharudin saja yang dijadikan tersangka oleh polisi. Padahal ada sejumlah nama lain yang diduga juga pantas dijadikan tersangka.
"Mengapa hanya klien saya saja yang dijadikan tersangka. Mengapa pejabat berinisial "G" itu tidak dijadikan tersangka, padahal dia juga ikut menangani dalam penyaluran pupuk bersubdidi ini," kata Cholderia yang menduga polisi melindungi pejabat "G" yang bekerja di BPPKP Bintan tersebut.
Atas berlarut-larutnya penanganan polisi atas kasus ini serta penangkapan kliennya, Cholderia juga berencana akan menyurati sejumlah pihak yakni Irwasum dan Kompolnas termasuk Propam Polda Kepri dan Propam Polri.
Pihak Polres Bintan belum memberi keterangan terhadap penangkapan ini. Baik Kapolres Bintan, AKBP Octo Prasetyo maupun Kasat Reskrim AKP Reonal Simanjuntak belum menanggapi pesan singkat yang dikirim Haluan Kepri ke ponsel mereka.(tks)
Share
Newer news items:
- Polisi Disiagakan di SPBU Tanjunguban
- Kini Anggota Koperasi Miliki Mobil Sendiri
- Ranperda SOTK RSUD Batal
- PH Ajukan Penangguhan Penahanan
Older news items:
- Maraknya Sie Jie di Tanjunguban
- Pejabat DKP Bintan Dilaporkan ke Polisi
- Soal Pembangunan RSUD Bintan
- Pemkab Akan Inspeksi SPBU



TANJUNGPINANG (HK) - Pajar pagi baru saja beranjak dari peraduannya, suara kokok...
Di sembulang ada sejumlah jejak bekas markas Jepang yang hingga kini masih bis... 