Sabtu05182013

Last update12:00:00 AM

Back News Bintan Dua Kasus Traficking Terjadi di Bintan

Dua Kasus Traficking Terjadi di Bintan

BINTAN- Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan KB (BPMP KB) Bintan Drh Kartini mengatakan tahun 2010 lalu terdapat dua kasus trafiking di Bintan, dimana 1 kasus tahun 2011 dan 1 kasus lagi 2012.

Kemudian, berdasarkan informasi 150 ribu anak se-Indonesia diperdagangkan setiap tahunnya. Guna perlindungan terhadap trafiking di Kepri sudah ada Perda Nomor 12 Tahun 2007 tentang Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak.

"Negara Indonesia termasuk dalam 27 negara terbesar yang memiliki kasus trafficking. Kemiskinan, pendidikan yang rendah, terbatasnya kesempatan kerja, pernikahan dini dan penceraian merupakan faktor penyebab," kata Kartini pada seminar diseminasi HAM di ruang rapat Kantor Bupati Bintan, Bandar Seri Bentan, Senin (23/4) lalu.

Seminar ini digelar Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kepri dibuka  Asisten III Pemkab Bintan Syaiful Anwar mewakili Bupati Bintan Ansar Ahmad.

Kartini mengatakan, trafiking dapat diatasi dengan pendidikan agama yang baik dari keluarga, melalui pemberian pelatihan dan keterampilan, pendidikan/konseling, shelter, pendampingan hukum dan lainnya.

Sementara itu, menurut Syaiful bagi pelaku pelanggar HAM akan mendapatkan sanksi ancaman pidana yang berat yaitu 3 sampai 15 tahun atau denda sebesar Rp120 juta sampai Rp600 juta rupiah.

"Kita berharap para pegawai dapat memahami bentuk tindak pidana HAM, dan dapat profesional melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pemantapan HAM," imbuhnya.

Syaiful juga mengimbau agar penanganan HAM dapat dilakukan secara serius, terutama di Kabupaten Bintan.

Hal yang senada diungkapkan staf Kanwil Hukum dan HAM Rodion Silitonga, bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada manusia yang tidak bisa diabaikan dan dirampas oleh siapapun.

Adapun dasar tentang HAM adalah Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Tujuan diadakannya seminar ini adalah untuk menyebarluaskan pengetahuan, pemahama bagi masyarakat, dan keterpaduan tugas aparatur pemerintah tentang HAM," katanya.(eza)

Share

Jejak

Jalan Tanah Bekas Jepang

Senin, 15 April 2013
Jalan Tanah Bekas Jepang

Di sembulang ada sejumlah jejak bekas markas Jepang yang hingga kini masih bis...