BINTAN (HK)-Hindera alias Ati (29) Direktur PT Indoproof Motor Sejati (IMS) ditangkap polisi di rumah orangtuanya di jalan Pertambangan blok E nomor 2, Karimun karena dituduh menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp2,5 miliar, Sabtu (16/6) sekitar pukul 19.00 WIB.
Oleh: M Rofik, Liputan Bintan
Ditangkapnya tersangka yang merupakan bos penjualan dan pembelian sepeda motor di Tanjunguban ini atas laporan Jimmy Tageleng, warga Baloi, Batam yang tercatat sebagai Komisaris PT IMS. Dana perusahaan yang digelapkan tersangka ini digunakan untuk bermainan judi Online.
"Kerugian sekitar Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar. Namun nilai pastinya setelah adanya hasil audit," ujar Kapolres Bintan AKBP Octo Budhi Prasetyo S,ik melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Reonald TS Simanjuntak Sik yang disampaikan disampaikan Iptu Efendri Ali, kemarin.
Ali menjelaskan sesuai dari laporan keuangan pelapor diketahui sejak awal 2011, pelaku tidak pernah menyetorkan uang milik perusahaan sebesar Rp2 sampai 2,5 miliar. Padahal uang tersebut, katanya, adalah uang hasil dari jual beli sepeda motor.
"Tidak ada perlawanan ketika ditangkap. Tersangka sedang liburan di rumah orangtuanya. Dan tersangka dibawa ke Tanjunguban pada hari Minggu (17/6)" ujar Ali.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ungkap Ali, pelaku menghabiskan uang tersebut untuk judi Online dan foya-foya. Selain itu, dana miliaran rupiah itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari dan juga berlibur ke Singapura dan Batam.
Akibat perbuatannya, jelas Ali, pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang pengelapan dalam jabatan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.***
Share



Di sembulang ada sejumlah jejak bekas markas Jepang yang hingga kini masih bis... 
