Kamis05232013

Last update12:00:00 AM

Back News Karimun Kapal Isap Tak Kantongi Izin

Kapal Isap Tak Kantongi Izin

KARIMUN (HL) -  Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) ternyata  belum mengeluarkan izin operasi tiga kapal isap milik PT Karimun Mining masing-masing KM Purnama, Data dan Cinta 2.

Belum adanya izin operasi kapal isap  di sekitar perairan Kolong Tanjungbalai Karimun  disampaikan Ketua Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin SH ketika dikonfirmasi Haluan Kepri Rabu (20/6). Jamaluddin mendapat jawaban tersebut ketika bertemu langsung dengan Alwi Hasan saat sama-sama berangkat ke Batam kemarin.

"Ketika saya tanya kenapa surat yang dikirimkan ke Komisi A bukanlah surat izin operasional kapal isap timah seperti yang kami minta, melainkan izin usaha pertambangan operasi produksi PT Karimun Mining,  Alwi menjawab pihaknya sampai saat ini belum pernah mengeluarkan izin operasional kapal isap tersebut,"ujar Jamaluddin.

Menurut Jamaluddin, kemungkinan kapal isap timah baru sebatas mengantongi izin olah gerak kapal dari syahbandar. Izin itu hanya berlaku  bagi  kapal kargo atau kapal reguler dan bukan untuk melakukan aktivitas penambangan di laut. Kapal isap itu harus mengantongi izin khusus seperti izin operasi eksploitasi dari dinas terkait.

Dengan demikian menurut Jamaluddin,  aktivitas kapal-kapal isap dinyatakan  ilegal dan bertentangan secara hukum. Menyusul tidak ada izin disinyalir sejauh ini aktivitas tiga kapal mengeksploitasi kekayaan laut di perairan Karimun tanpa pengawasan dari instansi terkait.

Oleh karena itu Jamaluddin meminta kepada Kadistamben untuk memberikan penjelasan mengapa Distamben  membiarkan aktivitas kapal isap  tetap berlangsung sementara izinnya saja tidak mereka keluarkan.

"Izinnya saja tak ada, lho kok aktivitasnya dibiarkan berlangsung begitu lama, kan aneh namanya ini. Yang saya heran, kok Distamben membiarkan ini terjadi tanpa adanya teguran atau menghentikan aktivitas kapal isap itu,"ujar Jamaludin dengan nada heran.

Ia mengatakan, akibat aktivitas penambangan timah berdampak terhadap keseimbangan ekosistem laut, kawasan tangkap nelayan terganggu karena terumbu karang sebagai tempat pemijahan anak ikan sudah rusak. Dampak secara keseluruhan akan terjadi kerusakan lingkungan dan mengganggu kehidupan nelayan.

Dalam waktu dekat pihaknya akan  memanggil pihak Distamben untuk meminta penjelasan terkait izin tiga kapal isap dan dengan sengaja membiarkan aktivitas ketiga kapal berlangsung hingga saat ini. Dewan tidak akan membiarkan hal ini berlangsung terus tanpa adanya pengawasan dari Distamben.

Dalam hearing kata Jamal,  akan dipertanyakan soal rencana kelola lingkungan (RKL) dan rencana pemantauan lingkungan (RPL) eksploitasi timah laut yang ada dalam analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dikantongi perusahaan itu. Sebelum penjelasan itu diperoleh, kuat dugaan kalau perusahaan itu belum mengantongi Amdal. (ham)  

Share

Jejak

Jalan Tanah Bekas Jepang

Senin, 15 April 2013
Jalan Tanah Bekas Jepang

Di sembulang ada sejumlah jejak bekas markas Jepang yang hingga kini masih bis...