Jumat05242013

Last update12:00:00 AM

Back News Karimun Kapal Isap Karimun Mining Tak Ada Izin

Kapal Isap Karimun Mining Tak Ada Izin

KARIMUN (HK)- Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) RI menduga tiga kapal isap milik PT Karimun Mining tidak memiliki izin beroperasi.  Hal ini diketahui setelah PSDKP meminta data dan izin operasi kapal isap tersebut, namun sampai sekarang tidak diberikan.

Kepala PSDKP Karimun Aparuddin mengatakan hal itu kepada wartawan di ruangan kerjanya, kemarin.

Kata Aparuddin tiga kapal perusahaan yang memproduksi timah yang diduga tidak mengantongi izin adalah Kapal Isap Produksi Purnama, KIP Data dan Cinta II.  Bahkan sekarang perusahaan malah menambah dua kapal isap.

"Sebelumnya hanya beroperasi tiga kapal, tapi sekarang sudah ditambah dua unit kapal lagi yakni Cinta dan Cinta I. Dua kapal ini sebelumnya beroperasi di sekitar perairan Kundur," ungkapnya.

Penambahan kapal tersebut diketahui ketika tim dari PSDKP  melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kapal dan menanyakan langsung kepada pekerja yang ada di kapal.

Para pekerja mengaku kalau kapal tersebut tidak dioperasikan dan hanya diperbantukan untuk sementara waktu di perairan Kolong guna mencari salah satu bor kapal yang jatuh di laut.

Meski demikian lanjut Aparuddin, keterangan yang diberikan pekerja di atas kapal itu hanya upaya untuk mengelabui petugas PSDKP. Buktinya, sampai sekarang dua kapal baru tersebut masih beroperasi di sekitar perairan Kolong, Karimun.

"Begitu kami selidiki, ternyata dua kapal itu melakukan operasi bersama kapal isap lainnya," ujarnya.

Aparuddin menyebutkan, dua kapal yang baru tersebut terlihat lebih canggih dari tiga kapal yang lama. Kecanggihannya terlihat dari cara kapal tersebut membuang limbah ke bawah kapal dan bukan ke belakang seperti halnya tiga kapal sebelumnya. Sehingga, secara kasat mata tidak terlihat kalau kapal tersebut melakukan aktivitas penambangan.

"Orang biasa memang bisa dibohongi, namun saya tidak bisa. Saya tahu betul kalau kapal tersebut melakukan aktivitas pengisapan bijih timah. Meski tak terlihat limbah yang dikeluarkan lewat belakang kapal, namun air di sekitar kapal itu tetap keruh dan ini menandakan kalau kapal itu melakukan aktivitas. Mereka telah membohongi petugas," kata Aparuddin.

Terkait tidak responnya permintaan data soal izin operasional kapal tersebut, Aparuddin mengaku pihaknya secara resmi telah mengirim surat kepada PT Karimun Mining.  Surat itu nomor: 185.165/TBK/-STa.2/SK.240/VII/2002 tertanggal 16 Juli 2012. Bahkan, surat tersebut merupakan surat yang kedua dilayangkan PSDKP setelah surat pertama dengan nomor: 171.29-1/TBK-STa.2/SK.240/VI/2012 tanggal 29 Juni 2012. Namun hingga saat ini pihak Karimun Mining belum menanggapi surat tersebut.

Dijelaskannya, berdasarkan patroli yang dilakukan dan didukung dengan keterangan masyarakat sekitar ternyata semua kapal isap milik PT Karimun Mining itu melakukan aktivitas sampai ke pinggir pantai di wilayah Kolong.

"Saya seringkali mendengar keluhan masyarakat yang menyatakan kalau kapal isap itu pada malam hari sampai mendekati bibir pantai, dan sebagai nelayan tradisional mengaku sangat terganggu sekali," jelasnya.

Sebenarnya, kata Aparuddin, pihaknya bisa saja menghentikan aktivitas yang dilakukan kapal-kapal isap milik PT Karimun Mining tersebut. Sebab berdasarkan UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU no 31 tahun 2004 tentang Perikanan, PSDKP memiliki kewenangan untuk menghentikan kegiatan tambang tersebut yang telah mengganggu wilayah pesisir dan masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir tersebut. Namun sayangnya ia mengaku tidak bisa menghentikannya sendiri, tapi dibutuhkan tim terpadu.

"Sebenarnya, berdasarkan fungsi dan kewenangan PSDKP sudah jelas mengatur tentang wewenang kami selaku polisi khusus dalam pengawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Namun, saya hanya sendiri jadi tak mungkin melakukan pemberhentian secara sendiri. Untuk itulah dibutuhkan tim terpadu dalam melakukan pengawasan ini," jelas Aparuddin.

Bahkan dalam kasus ini ia juga mengaku pernah meminta ke DPRD Karimun untuk membentuk tim dengan melibatkan seluruh pihak terkait agar sama-sama turun menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan yang dilakukan PT Karimun Mining. Meski demikian sebelum tim dibentuk, dewan sebaiknya mengundang seluruh pihak terkait untuk melakukan hearing.

Ketua Komisi A DPRD Karimun Jamaluddin mengaku tiga kapal isap milik PT Karimun Mining tidak memiliki izin untuk beroperasi.

Hal itu diketahui setelah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pemkab Karimun Alwi Hasan menuturkan langsung kepada dirirnya.

" Pak Alwi mengatakan pada saya tadi (tentang masalah perizinan tiga kapal), dan bahkan dia juga menuturkan sertifikat analisa dampak lingkungan (Amdal) juga diragukan keabsahannya," kata Jamaluddin, belum lama ini.

Terkait dengan tidak ada izin tersebut, Jamaluddin meminta  aparat penegak hukum segera menghentikan operasi tiga kapal isap produksi (KIP) bijih timah milik swasta dan memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kabupaten Karimun sudah kacau balau, tiga kapal isap produksi (KIP) milik swasta tidak berizin itu bisa beroperasi sejak lama dan sangat leluasa mengeksploitasi sumber daya alam milik negara tanpa ada tindakan apapun dari aparat penegak hukum. Padahal Karimun merupakan kabupaten perbatasan yang mendapat prioritas pengawasan," katanya.

Menurut dia hasil eksploitasi dari tiga KIP tidak berizin itupun perlu ditelusuri keberadaannya, mengingat keberadaan Karimun yang berbatasan langsung dengan Selat Philips, Singapura dan Malaysia.

"Selama ini juga tidak pernah diketahui kemana hasil ekspoloitasi bijih timah dari tiga KIP itu dijual, kuat dugaan bijih timah itu diseludupkan ke negara tetangga," ujarnya.

Sebelumnya DPRD Karimun, sudah mencurigai bahwa kegiatan tiga KIP milik PT Karimun Mining itu tidak berizin, selanjutnya, Senin (18/6) Komisi A DPRD Karimun meminta salinan izin operasi KIP itu ke Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Pemkab Karimun. Namun sampai saat ini permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi oleh dinas terkait.

Menurut Wakil Ketua Komisi A DPRD Karimun, Zulfikar, surat yang dikirimkan Distamben adalah Keputusan Bupati Karimun nomor 193 tahun 2009 tentang pemberian izin usaha pertambangan operasi produksi timah blok B kepada PT Karimun Mining.

"Surat yang diberikan Distamben berbeda dengan surat yang kami minta, sejak itu saya curiga ada yang tidak beres dibalik aktivitas tiga KIP milik PT Karimun Mining," ujarnya.

Permintaan tentang izin operasi KIP itu juga dipertegas oleh Wakil Ketua DPRD Karimun, Rasno, bahwa saat hearing beberapa waktu lalu, pihaknya telah meminta izin usaha pertambangan (IUP), surat izin operasi kapal hisap dan surat kerja sama dengan pihak smelter untuk mengolah hasil ekspolitasinya.
Namun sampai saat ini, permintaan  itu tidak dihiraukan oleh dinas terkait, katanya

Diselundupkan


Wakil Ketua Komisi A DPRD Karimun Zulfikar menduga  hasil eksploitasi bijih timah yang dilakukan PT Karimun Mining diselundupkan ke luar negeri. Sebab sampai saat ini PT Karimun Mining tidak memiliki smelter sebagai tempat pengolahan bijih timah menjadi timah olahan.

"Lalu di bawa ke mana hasil tambang yang mereka lakukan selama ini, kalau bukan diselundupkan," kata Zulfkar, kemarin.

Dengan  tidak mengantongi izin dan tidak memiliki smelter serta adanya dugaan penyelundupan bijih timah mentah ke luar negeri, maka sudah saatnya aparat penegak hukum menyelidiki kasus ini.

"Saya sangat menyesalkan aparat penegak hukum seolah pejam mata terhadap kasus yang dilakukan oleh PT Karimun Mining ini," tandasnya.

Ketua LSM Kiprah Jhon Syahputra menegaskan, kalau memang telah ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan PT Karimun Mining, maka sudah saatnya Polres Karimun menyelidiki aktivitas penambangan bijih timah yang diduga telah menyalahi aturan hukum yang berlaku di negara ini.

"Pihak kepolisian harus menyelidiki rentetan pelanggaran hukum yang dilakukan PT Karimun Mining mulai dari perizinan sampai dugaan penggunaan BBM yang digunakan oleh semua kapal isap produksi (KIP) milik PT Karimun Mining itu. Bukan hanya menyelidiki, pihak kepolisian harus memanggil manajemen PT Karimun Mining untuk memberikan keterangan soal banyaknya dugaan pelanggaran hukum yang telah dilakukan perusahaan itu", pintanya. (ham/ant)

Share

Jejak

Jalan Tanah Bekas Jepang

Senin, 15 April 2013
Jalan Tanah Bekas Jepang

Di sembulang ada sejumlah jejak bekas markas Jepang yang hingga kini masih bis...