Kamis05232013

Last update12:00:00 AM

Back News Karimun Tambang Granit PT Saipem Ilegal

Tambang Granit PT Saipem Ilegal

PT SAIPEM  Indonesia Karimun Branch (SIKB), melengkapi sarana dan prasarana dengan membuat landasan helikopter (helipad) di Desa Pangke Kecamatan Meral Karimun. Hengki HaiponKARIMUN (HK)- Tambang granit di lingkungan PT Saipem Indonesia Karimun Branch (SIKB) menurut DPRD Karimun adalah ilegal. Menyusul aktivitas penambangan tidak mengantongi izin dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) serta Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT) maka harus dihentikan.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Karimun,  Zulfikar, Rabu (18/7) mengatakan, penambangan dilakukan PT SIKB yang bergerak dalam pembuatan anjungan minyak lepas pantai jelas tidak dibenarkan karena aneh perusahaan yang bergerak di bidang shipyard juga melakukan aktivitas penambangan.

"Sangat aneh kalau ada pejabat di daerah ini yang memberikan izin atau memberikan rekomendasi perizinan tambang kepada PT Saipem yang jelas-jelas bergerak dalam bidang shipyard," ujar Zulfikar.

Ia mengatakan, aktivitas tambang granit pasti adanya peledakan (blasting), dan izin blasting adalah dari pihak kepolisian.  Oleh karena itu menurut dia, sangat naif kalau pihak kepolisian memberikan izin peledakan  sementara  PT Saipem tidak mengantongi izin penambangan dari instansi terkait.  Menurut dia, hal ini patut  dipertanyakan  perihal siapa yang memberikan izin  tersebut.

Zulfikar mendesak PT Saipem menghentikan kegiatan tambang granit yang berlangsung di areal perusahaan internasional asal Italia yang berada di Desa Pangke, Kecamatan Meral itu.

Kepala BPPT Kabupaten Karimun,  M Tahar ketika dikonfirmasi soal izin aktivitas tambang granit yang dilakukan  PT SIKB, Selasa (17/7) mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan izin tambang dalam bentuk apapun kepada PT Saipem, karena soal perizinan itu bukan kewenangan BPPT. "Saya tidak pernah mengeluarkan izin tambang kepada PT Saipem, karena itu bukan kewenangan saya. Izin itu dikeluarkan langsung oleh Pak Bupati. Jadi beliau yang tahu soal izin tambang itu," pungkas Tahar.

Pihak DPRD Karimun, Rabu (18/7)  berencana akan inspeksi mendadak ke PT Saipem,  melibatkan Komisi C yang membidangi pembangunan dan lingkungan hidup serta Komisi A yang membidangi hukum dan perizinan. Namun, rencana sidak itu batal dilaksanakan.(ham)

Share

Jejak

Jalan Tanah Bekas Jepang

Senin, 15 April 2013
Jalan Tanah Bekas Jepang

Di sembulang ada sejumlah jejak bekas markas Jepang yang hingga kini masih bis...