Kepala Bagian Kehutanan DPK Lingga, Kusdinata mengatakan, sejak Lingga berstatus Kabupaten, Polhut belum ada, sementara di Lingga banyak terdapat hutan lindungnya seperti di Gunung Daik, Gunung Muncung dan Gunung Lanjut, yang perlu terus diamankan dari para penebang yang tak bertanggungjawab.
“ Untuk pemantauan lebih jauh, kita kekurangan tenaga Polhut. Dan memang sangat dibutuhkan untuk ditempatkan di daerah-daerah rawan. Sementara Polhut untuk daerah harus didatangkan dari pusat,” jelasnya beberapa waktu lalu.
“Memang secara hukum dan undang-undang, dinyatakan hutan lindung tidak boleh ditebang dan harus dilindungi sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Hutan Lindung. Karena itu untuk efektivitas pengawasannya diperlukan tenaga Polhut,” terangnya.
Terkait penangkapan kayu tanpa dokumen beberapa minggu lalu, dikatakannya, masih dalam penyelidikan dari mana asal kayu tersebut. “Tentu kalau kayu itu berasal dari kebun milik rakyat diperbolehkan”. (lpc)Share
Newer news items:
- Sekda Janji Tindak PNS Mesum
- E-Procurement Mudahkan Peserta Lelang
- Tanjung Kelit Berpotensi Jadi Kawasan Perkebunan
- Kebun Sagu Perlu Peremajaan
Older news items:
- Pemprov Dukung Pelestarian Budaya Lingga
- Pungli Rekom BBM Dikembalikan
- Warga Musai Siap Hibahkan Lahan untuk TPA
- Kadisdikpora Enggan Komentari Dana Rutin Sekolah



TANJUNGPINANG (HK) - Pajar pagi baru saja beranjak dari peraduannya, suara kokok...
Di sembulang ada sejumlah jejak bekas markas Jepang yang hingga kini masih bis... 

