
Tuntut PT Telaga Bintan Jaya Bayar Ganti Rugi
LINGGA-Puluhana warga Desa Sungai Buluh berunjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Lingga, Rabu (27/6). Mereka menuntut ganti rugi debu jalan yang ditimbulkan akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Telaga Bintan Jaya.
Nofriadi Putra, Liputan Lingga
Aksi serupa sebelumnya dilakukan di kantor Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga. Dalam aksi itu, mereka menyampaikan pernyataan sikap soal pencemaran lingkungan yang ditimbulkan PT Telaga Bintan Jaya.
Eksplorasi yang dilakukan PT Telaga Bintan Jaya telah menghasilkan debu yang berdampak pada pencemaran udara. Hal itu menyebabkan banyak tanaman karet warga kekurangan hasil panen. Begitu juga untuk tanaman durian dan rambutan banyak yang kekeringan.
Salah seorang pengunjuk rasa, Said Haris Yakob, mengatakan perusahaan tambang yang beroperasi di Sungai Buluh diduga tidak mengantongi izin dari Dinas Kehutanan dan izin Amdal.
" Sebelumnya, kita sudah melakukan mediasi sebanyak sebelas kali, namun tidak ditanggapi. Nah, surat-surat yang kita ajukan ke DPRD memberi waktu kepada mereka untuk menyelesaikan masalah ini 7x24 jam," tegasnya.
Seorang staf kantor Badan Lingkungan Hidup, Sanusi, memebenarkan warga Sungai Buluh yang ikut berorasi di depan kantor BLH menuntut ganti rugi akibat penecemaran lingkungan oleh PT Telaga Bintan Jaya yang beroperasi di Desa Sungai Buluh. Mereka minta ganti rugi permasing-masing KK sebesar Rp3 juta.
"Mereka mau jumpa Kepala Dinas, namun kepala Dinas sedang ke Jakarta. Juga, sebelumnya pihak PT Telaga Bintan Jaya telah melakukan mediasi dengan warga. Dan telah membayar Rp500 ribu per KK," tutur Sanusi setelah beberapa saat rombongan pengunjuk rasa bergerak ke kantor DPRD.
Merasa kecewa karena tidak bertemu dengan Kepala Badan Lingkungan Hidup, masa bergerak ke kantor DPRD. Di sana rombongan bertemu dengan polisi anti huru-hara. Namun aksi damai tersebut berjalan tertib.
Selang beberapa saat, masa yang terdiri dari ibu-ibu dan bapak -bapak tersebut disambut Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Kamaruddin Ali dan dua anggotanya Masyalikul Akhyar dan M Nizar. Sempat terjadi dialog antara pengunjuk rasa dengan anggota DPRD yang hadir.
Menanggapi aspirasi rakyat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Lingga Kamarudin Ali, mengatakan bahwa filosofi Kabupaten Lingga adalah melayani rakyat, serta mampu melindungi hak-hak rakyat. Di mana persoalan demo warga Sungai Buluh di picu oleh tidak adanya konsep invenstasi yang melibatkan masyarakat.
"Sampai hari ini, konsep itu belum ada," ujarnya.
Diterangkan Kamarudin, bahwa selama ini investasi di Kabupaten Lingga belum ada dampak positif, dan kedepan harus ada konsep investasi yang menyertakan rakyat. Begitu juga, investasi juga didukung, namun investasi apapun tidak boleh menghilangkan hak-hak rakyat.
Terkait dengan tuntutan warga yang minta untuk menutup PT Telaga Jaya, lanjut Kamarudin, tidak bisa katakan untuk di stop, karena hak tersebut bukanlah hak dan wewenang dari DPRD, terangnya.
Sementara itu, Masyalikul Akhyar, terkait dokumen-dokumen yang diberikan oleh pengunjuk rasa kepada DPRD, mengatakan bahwa hal itu baru dari pihak sebelah."Kita kan belum tahu dari pihak perusahaan yang bersangkutan,
Hanya saja, sebagai penampung aspirasi rakyat, hal itu akan dimasukkan dalam agenda rapat komisi, jelasnya.
Share
- Stisipol Raja Haji Buka Kelas Jauh
- Perekaman e-KTP Hingga Larut Malam
- Pengecer Minim, Pupuk Subdisi Langka
- Pembangunan Jalan Penarik Hanya untuk Kepentingan Swasta
- Nama Lingga Barat Resmi Diganti Selayar
- Petani Nenas Sulit Dapatkan Pupuk
- Penjualan Sagu Lemak Meningkat
- Belasan Warga Terserang ISPA



TANJUNGPINANG (HK) - Pajar pagi baru saja beranjak dari peraduannya, suara kokok...
Di sembulang ada sejumlah jejak bekas markas Jepang yang hingga kini masih bis... 

