Kasus Simulator SIM Korlantas Polri
JAKARTA-Mabes Polri akhirnya mencopot Irjen (Pol) Djoko Susilo dari jabatannya sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol). Sementara Brigjen (Pol) Didik Purnomo, selain dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, juga sudah ditahan sejak Jumat (3/8) tengah malam. Djoko dan Didik adalah dua dari enam tersangka kasus korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korlantas Polri.
Dua anggota Polri lainnya yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni Ketua Panitia Pengadaan Proyek Simulator SIM AKBP Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Kompol Legimo juga ikut dinonaktifkan dari jabatannya. "Semua sudah dinonaktifkan, termasuk Irjen DS (Djoko Susilo) dan Brigjen DP (Didik Purnomo)," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Anang Iskandar saat dihubungi, Sabtu (4/8).
Jabatan Irjen Djoko Susilo dijabat sementara oleh Wakil Gubernur Akpol Brigjen (Pol) Bambang Usadi. Untuk jabatan Wakil Kepala Korlantas sementara dibiarkan kosong.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan penonatifkan Djoko Susilo untuk mempermudah proses penyidikan yang kini dilakukan KPK.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Djoko Susilo atas kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri tahun 2011. Selain Djoko, KPK juga menetapkan Brigjen Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang sebagai tersangka.
Polri yang juga mengusut kasus ini belakangan juga menetapkan lima tersangka di mana tiga di antaranya sama dengan orang yang ditetapkan KPK. Tiga tersangka bersama KPK dan Polri itu adalah Didik, Budi Susanto dan
Sukoco S Bambang. Dua tersangka lain yang ditetapkan Polri adalah anggotanya sendiri, yaitu AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo.
Berbeda dengan dengan penetapan tersangka, Polri bergerak lebih cepat dari KPK. Pasalnya, Jumat (4/8) tengah , Polri telah menahan empat dari lima tersangka, kecuali Sukoco S Bambang yang menjadi tahanan di Bandung. Tiga anggota kepolisian, yakni Didik, Teddy, dan Legimo ditahan di Rutan Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. Sementara Budi Susanto di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Penahanan yang dilakukan Polri ini terbilang cepat. Polri melakukan penahanan hanya sehari setelah keempatnya diumumkan sebagai tersangka. Mereka diumumkan sebagai tersangka Kamis (2/8).
Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto menduga penahanan keempat tersangka itu sebagai bagian upaya melokalisir kasus ini.
Namun Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anang Iskandar membantah tegas hal itu, termasuk Polri takut didahului KPK dalam menahan Didik. Menurut Anang, penahanan tersebut bukti Polri serius berantas korupsi. "Berdasarkan hasil penyidikan sudah cukup bukti, dan yang bersangkutan ditahan. Pemeriksaan pun sudah selesai dilakukan, ini bukti polisi serius tangani kasus korupsi," ujarnya.
Berulang kali Anang menegaskan, penahanan Didik tidak ada sangkut pautnya dengan KPK. Berulang kali pula ia menekankan, polisi sudah lebih dahulu mengadakan penyelidikan dan penyidikan kasus simulator SIM ini sehingga tidak ada kaitannya dengan KPK yang menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka. "Saya katakan kami sudah cukup lama melakukan pemeriksaan. Saat KPK tetapkan Djoko Susilo (DS) sebagai tersangka, kami hormati, dan kami cabut beliau dari jabatannya," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Anang juga menyatakan Polri tidak keberatan jika KPK menahan Djoko Susilo. Ia membantah tuduhan Polri menghalang-halangi KPK menahan Djoko. Sejak menetapkan Djoko sebagai tersangka pada 27 Juli 2012 lalu, KPK belum menahan jenderal bintang dua itu. "Kami tidak ada masalah," katanya.
Menurut Anang, Polri sudah bersepakat dengan KPK untuk berbagi penanganan kasus ini. Keterlibatan Djoko dalam kasus ini menjadi kewenangan KPK sedangkan Polri menangani tersangka lain, termasuk pejabat pembuat komitmen proyek, Brigjen Didik Purnomo, serta pihak swasta, yakni Budi Susanto dan Sukoco S Bambang.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, mengakui langkah Polri yang menahan para tersangka mempersulit penyidikan yang dilakukan KPK. “Kalau dibilang tidak mempengaruhi, salah. Saya katakan yang dibutuhkan KPK adalah alat bukti berupa keterangan saksi maupun tersangka,” kata Bambang, Sabtu (4/8) malam.
“Kami berharap bisa bertemu Kapolri untuk membahas masalah ini,” kata Bambang lagi. “Kami berharap secepatnya,” kata Bambang, ketika ditanya kapan pertemuan dengan Kapolri akan diadakan.
KPK bersikeras tidak akan mundur dari penyidikan kasus ini, meski sebagian besar tersangka sudah ditahan polisi. Sesuai UU KPK, penyidikan perkara yang sudah dimulai lembaga antirasuah ini tidak bisa diganggu aparatur penegak hukum lain. Tapi polisi berkilah mereka tidak tahu KPK sudah mulai menyidik. “Kami juga tidak melihat ada instrumen hukum yang bisa menghentikan penyidikan perkara yang kami sidik,” kata Kabareskrim Polri Komjen Sutarman beberapa hari lalu.
Minta KPK dan Polri Fokus Kasus
Sementara itu, Menko Polhukam Djoko Suyanto meminta KPK dan Polri fokus pada penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM yang menjadi bagian masing-masing.
Hal itu disampaikan Djoko menanggapi kisruh penanganan kasus tersebut yang dianggapnya mengarah tidak sehat. "Kita harus fokus pada proses hukumnya, bukan fokus pada siapa yang berhak (menangani kasus). Oleh karena itu, fokus pemberantasan korupsinya harus jadi fokus utama," kata Djoko dalam jumpa pers di kantor Menko Polhukam, Jakarta, Sabtu (4/8).
Menurutnya, polemik maupun dinamika yang membenturkan kedua lembaga penegak hukum itu bisa menjurus pada situasi yang tak kondusif bagi KPK dan Polri dalam menyelesaikan kasus korupsi secara adil dan transparan. Djoko juga menegaskan, KPK dan Polri sudah memiliki bagian masing-masing sesuai dengan kesepakatan kedua lembaga itu.
"Keduanya sepakat untuk bersinergi melakukan tindakan hukum terhadap kasus ini. Kemudian disepakati atas dasar pertemuan itu, penanganan tersangka DS (Djoko Susilo) kewenangan KPK. Sedangkan PPK (Brigjen Didik Purnomo) dan jajaran di bawahnya ditangani Polri," ungkap Djoko.
Kesepakatan kedua lembaga yang diputuskan pada 30 Juli 2012 tersebut, katanya, sudah ada dasar hukumnya, yakni Undang-Undang, Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta nota kesepahaman bersama antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung. "Dari situlah masing-masing melaksanakan fungsi dan tugasnya," ucapnya.
Djoko pun meminta KPK dan Polri kembali bertemu untuk saling mengingatkan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama dalam pertemuan 30 Juli itu. "Sehingga apa yang mereka bicarakan itu, publik bisa tahu secara jelas duduk perkaranya," katanya.
Kemudian, lanjut Djoko, KPK dan Polri tampil bersama-sama di hadapan publik untuk menjelaskan duduk perkara tersebut.
Djoko Suyanto juga mengimbau media untuk berfokus menyoroti penyelesaian kasus itu ketimbang mengemukakan persengketaan antara KPK dengan Polri. "Kita dorong kedua lembaga ini untuk lebih bersinergi, kita monitor kedua lembaga ini, kita pantau seluruh elemen penggiat antikorupsi, kita pantau apakah kasus ditangani dengan baik atau tidak, serius apa tidak," kata Djoko.
Dia mengaku yakin kedua lembaga penegak hukum itu tidak akan main-main dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp 198,7 miliar tersebut. Dikatakannya, media harus mendorong dan memonitor dengan tepat agar proses hukumnya berjalan transparan, berkeadilan, dan sesuai dengan koridor. "Saya yakin dengan keterbukaan kebebasan saudara-saudara untuk menyampaikan informasi apapun ketidakberesan dalam pengelolan atau pengurusan masalah dalam kasus ini, publik akan dengan mudah menerima informasi," ujarnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anang Iskandar di Jakarta, Sabtu (4/8), menyatakan kepolisian akan tetap maju menangani kasus ini meskipun Presiden SBY memerintahkan agar kasus tersebut ditangani KPK. "Polisi bekerja sesuai dasar hukum, saya ulangi, polisi bekerja atas dasar hukum. Nanti hasil penyidikan akan dibawa ke kejaksaan, dibawa ke meja hijau, dibuktikan benar atau tidak," kata Anang.
Menurut dia, Polri akan tetap maju dengan empat tersangka, sedangkan KPK masih dapat maju dengan tersangka Irjen (Pol) Djoko Susilo. "Ini join investigasi masih maju dengan empat tersangka, KPK bisa maju dengan tersangka DS yang sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Hingga saat ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga kini belum mengeluarkan pernyataan tegas terkait dengan kisruh penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM antara KPK dan Polri ini. Sabtu (4/8) kemarin, Presiden menggelar jumpa pers di kediamannya di Puri Cikeas Indah, Gunung Putri, Bogor, tapi ia sama sekali tidak menyinggung masalah ini.
Sesuai dengan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK lebih berhak menangani kasus itu karena lebih dulu menetapkan tersangka dibandingkan dengan kepolisian. Sejumlah kalangan mendesak Presiden untuk meminta Polri mematuhi undang-undang tersebut. Presiden melalui juru bicara KPK, Julian Aldrin Pasha, Jumat (3/8/2012), menegaskan agar Polri dan KPK jangan saling berkompetisi dalam penanganan kasus hukum. Menurut Julian, Presiden membatasi diri karena ini ranah hukum. (kom/dtc/ti/vv/oke)
Share
- Irjen Djoko Segera Ditahan
- 80-an Persen Demokrat Alihkan Dukungan
- MUI Apresiasi Program Siaran Ramadhan
- Kasus Simulator SIM, Ada Jenderal Polri Dilindungi
- Polri Ancam Sita Balik BB di KPK
- ICW Ungkap Kasus Korupsi Mandek di Polri
- Giliran Waka Korlantas Tersangka Kasus Simulator SIM 2011
- Capres Demokrat Orang Jawa



TANJUNGPINANG (HK) - Pajar pagi baru saja beranjak dari peraduannya, suara kokok...
Di sembulang ada sejumlah jejak bekas markas Jepang yang hingga kini masih bis... 

