Hasil Konsultasi DPRD Kepri
TANJUNGPINANG (HK)-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menolak usulan Partai Demokrat untuk melakukan pergantian unsur pimpinan DPRD Kepri dari Edi Siswoyo kepada Hotman Hutapea. Disamping itu, Kemendagri juga menolak perubahan nama Fraksi Pelopor Nurani Damai Peduli Indonesia Baru (PNDPIB) menjadi Peduli Nurani Indonesia Baru (PNIB).
Ketua DPRD Provinsi Kepri, Nur Syafriadi mengatakan, dalam konsultasi yang dilakukan Pansus bersama Ketua DPRD Kepri di Jakarta akhir pekan lalu, DPRD Kepri banyak mendapatkan pelajaran berharga yang akan dijadikan acuan kedepan, dalam mengambil berbagai kebijakan. Salah satunya masalah pergantian unsur pimpinan DPRD seperti yang diajukan Partai Demokrat (PD) Kepri.
Usulan tersebut, lanjut dia, telah diterima DPRD Kepri dan diproses dalam sebuah mekanisme yang dibawa dalam sebuah rapat paripurna. Namun dalam perjalanannya, paripurna yang dilaksanakan ternyata tidak memenuhi kuorum dimana berdasarkan tatib DPRD harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRD Kepri yang berjumlah 45 orang. Sementara saat paripurna digelar, ternyata hanya dihadiri 29 anggota DPRD Kepri dari jumlah 30 orang yang ditetapkan dalam tatib.
"Kemendagri menyatakan, kewenangan partai hanya sebatas memberi usulan dan jika dalam prosesnya tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka prosesnya tidak bisa dilanjutkan. Karena itu, saya sudah meminta Pansus yang diketuai Sarafudin Aluan untuk menyampaikannya dalam paripurna yang akan diagendakan Banmus nantinya," kata Nur pada Haluan Kepri, Minggu (12/8).
Sementara pergantian nama Fraksi Pelopor Nurani Damai Peduli Indonesia Baru (PNDPIB) menjadi Peduli Nurani Indonesia Baru (PNIB) yang juga harus merubah tatib, kata Nur, juga ditolak Kemendagri dengan alasan penentuan nama fraksi dan susunan unsur pimpinan DPRD, masa pengajuannya adalah sesaat setelah terpilih dan dilantik sebagai anggota DPRD Kepri.
"Dari hal ini dapat kita petik kesimpulan bahwa Kemendagri mewanti-wanti agar partai lebih selektif diawal pengajuan nama untuk unsur pimpinan, karena tidak mudah untuk melakukan pergantian ditengah jalan. Dan disini Kemendagri juga mengingatkan partai tidak bisa melakukan pergantian, jika hanya berdasarkan like and dislake semata,"ujarnya.
Ia mengatakan, dua anggota DPRD Kepri, yakni Onward Siahaan dan Sabar P Hasibuan yang pindah ke Fraksi Golkar dan Demokrat mau tidak mau harus kembali ke fraksi PNDPIB. Karena perubahan nama fraksi yang diusulkan dari dampak kepindahannya yang mengharuskan merubah tatib, ditolak Kemendagri.
Sementara sebelumnya, Ketua Fraksi PNDPIB, Haripinto Tanuwijaya menyatakan fraksinya berubah nama dari PNDPIB menjadi fraksi Peduli Nurani Indonesia Baru (PNIB), dilakukan setelah dua anggota fraksinya yang berasal dari Partai Pelopor dan Partai Damai Sejahtera pindah fraksi.
Hal ini sempat ditentang Sarafudin Aluan, Ketua Komisi I dari Fraksi PPP Plus mengatakan, perubahan nama fraksi tidak dapat dilakukan di tengah jalan, karena berdasarkan tatib nama fraksi sudah tercantum dari awal pembentukan, kelengkapan DPRD Kepri setelah dilantik tahun 2009 lalu. Dan jika ingin mengubah nama fraksi, maka harus dilakukan perubahan tatib terlebih dahulu.
"Berdasarkan tatib nama fraksi tidak bisa diubah, dan kalau ingin diubah maka tatib harus diubah dulu," kata Sarafudin yang akhirnya melakukan konsultasi ke Kemendagri.(rul)Share
Kemendagri Tolak Pergantian Edi
- Senin, 13 August 2012 00:00



Di sembulang ada sejumlah jejak bekas markas Jepang yang hingga kini masih bis... 
