Pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur
TANJUNGPINANG (HK) - Paska dikeluarkannya persetujuan pemekaran Kabupaten Kepulauan Kundur oleh Kabupaten induk dalam hal ini Bupati Karimun Nurdin Basirun. Sampai hari ini belum terdengar proses kelanjutannya, sementara masyarakat setempat banyak bertanya terkait hal ini.
Dewan penyantun dan penggerak utama BP2K3 Bapak Drs H Abdul Malik MM mengatakan, surat rekomendasi terkait pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur dari Pemkab Karimun nomor100/Pem/IV/59/2012 tertanggal 30 April 2012 yang telah di sampaikan kepada Gubernur Kepri bersama tembusannya kepada DPRD Kabupaten Karimun dan Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur ( BP2K3).
"Memang benar rekomendasi tersebut sudah ditandatangani oleh bapak Bupati Karimun dan sudah saya tanyakan ke kantor Gubernur bahwa surat tersebut sudah sampai kepada bapak gubernur dimana saat ini surat tersebut berada di Biro Pemerintahan untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam PP No.78 /2007," kata Malik pada Haluan Kepri, Minggu (20/5).
Namun menurut dia, pihaknya sangat mengharapkan proses ini tidaklah terlalu lama karena dalam hal ini BP2K3 adalah Badan yang dipercaya oleh masyarakat untuk mengemban aspirasi ini guna terwujudnya Kabupaten Kepulauan Kundur , masyarakat senantiasa bertanya tanya kapan kabupaten ini terwujud hal ini menjadikan beban moral bagi kami karena kepercayaan adalah amanah yang tidak bisa dinilai .
"Karena itu kami sangat mengharap kepada bapak Gubernur proses kelanjutan usulan pemekaran Kabupaten Kepulauan Kundur segera mendapatkan rekomendasi dari Gubernur untuk segera dibawa ke Jakarta Cq DPR-RI Komisi II dan Kemendagri guna mendapatkan pengesahaan dalam satu UU pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur setidak tidaknya harapan kami di awal awal bulan Juli 2012 rekomendasi ini sudah sampai ke pusat (Jakarta)," ujar Kepala Biro Perekonomian Pemprov Kepri ini.
Malik juga menyampaikan bahwa disamping rekomendasi Kabupaten induk dalam hal ini Bupati Karimun juga kita masih memerlukan Surat Persetujuan DPRD Kabupaten Karimun. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan pemerintah tersebut, dengan harapan DPRD Kabupaten Karimun tidak mempermasalahkan pemekaran ini karena usulan ini adalah murni dari aspirasi masyarakat.Dimana diawal awal pengusulan dan penyampaian usulan kepada DPRD Kabupaten Karimun yang pada waktu itu diterima langsung oleh Ketua Dewan.
Selain itu lanjut Malik pada prinsipnya banyak anggota Dewan menyatakan setuju apalagi Ketua Dewan Menyatakan kalau itu sudah merupakan aspirasi masyarakat dan memenuhi syarat “berdosa kami apabila tidak meyetujuinya”,setahun sudah berlalu proses ini berjalan sampai dengan dikeluarkanya rekomendasi dari Bupati Karimun.
"Rasa syukur dan terima kasih badan pekerja(BP2K3) menyampaikan kepada semua pihak di kabupaten induk semoga perjuangan pembentukan kabupaten ini mendapat berkah,"pungkas Abdul Malik.(rul)
Share
Gubernur Diminta Segera Rekomendasi
- Senin, 21 May 2012 00:00



Di sembulang ada sejumlah jejak bekas markas Jepang yang hingga kini masih bis... 
