TANJUNGPINANG (HK) - Ketua Badan Legislasi Daerah (Banleg) DPRD Kepri, Alex Guspeneldi meminta agar Biro Hukum Pemprov Kepri segera memasukkan Ranperda yang sudah disepakati dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2012. Hal ini seiring dengan masuknya triwulan kedua sementara Perda yang baru disahkan baru satu yakni Perda LKPJ.
"Anggota DPRD Kepri sudah dilarang keluar daerah selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Tapi apa yang mau diperbuat sementara Naskah Akademisnya (NA) tak juga disampaikan oleh Biro Hukum. Dan kita minta agar hal ini secepatnya disampaikan pada DPRD Kepri,"kata Alex pada Haluan Kepri,kemarin.
Alex mengingatkan, pembahasan Ranperda bersama Pemprov Kepri sudah meleset karena sesuai target harus disahkan 12 Ranperda di tahun 2012. Karena seharusnya dalam masa sidang pertama (Januari-April, red), Badan Legislasi (Banleg) DPRD dan Biro Hukum Pemprov Kepri, setidaknya sudah memasukan tiga Ranperda untuk dibahas dan diselesaikan.
"Kita berharap hal ini tidak mengakibatkan gagalnya terwujud sejumlah perda yang direncanakan dalam tahun ini," ujar politisi PAN tersebut.
Jika Biro Hukum siap dengan menggesa penyampaian NA, lanjut Alex, sebenarnya DPRD Kepri kapan saja siap untuk menyelesaikan seluruh perda yang termuat dalam Program Legsilasi Daerah (Prolegda) tahun 2012. Karena bisa saja DPRD membaginya dalam beberapa pansus yang berkumungkinan bisa emapat atau lima pansus sekaligus.
"Kalau biro hukum cepat memasukan NA-nya, saya pikir seluruh anggota DPRD siap menggesa Perda-Perda itu. Karena bisa saja nanti dibuat sekaligus empat atau lim pansus dalam waktu yang bersamaan" tandasnya.(rul)
Share
Biro Hukum Diminta Segera Masukkan Ranperda
- Rabu, 23 May 2012 00:00



TANJUNGPINANG (HK) - Pajar pagi baru saja beranjak dari peraduannya, suara kokok...
Di sembulang ada sejumlah jejak bekas markas Jepang yang hingga kini masih bis... 

