Senin05202013

Last update12:00:00 AM

Back News Tanjungpinang Pungutan Retribusi Parkir Dipertanyakan

Pungutan Retribusi Parkir Dipertanyakan

TANJUNGPINANG (HK) - Pungutan retribusi parkir di wilayah Kota Gurindan kembali mendapat sorotan dan dipertanyakan. Pasalnya, tidak ada transparansi data dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang terhadap berapa jumlah capaian Pendapatan Aset Daerah (PAD) yang diperoleh dari sektor tersebut.  

Oleh: Rudi Yandri, Liputan Tanjungpinang

Sikap tegas ini dikatakan Ketua DPP LSM ICTI-NGO (Investigation Coruuption Transparan Independen Non Goverment Organization) Provinsi Kepri, Kuncus, Kamis (31/5). Menurutnya, angka-angka dana yang masuk ke Kas Daerah (Kasda) tidak jelas alias rawan penyimpangan.

"Dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang seharusnya transparan terhadap informasi berapa jumlah pungutan retribusi yang telah didapat dari sektor itu kepada masyarakat," kata dia.

Kuncus mengungkapkan, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tanjungpinang secara transparan ikut serta, khususnya dalam sistem pengelolaan mekanisme parkir selama ini.

"Info dilapangan, Dishub memberikan hak perparkiran kepada pihak ketiga, yaitu kontraktor ataupun perusahaan. Hal tersebut tentunya melanggar aturan yang semestinya dan rawan akan terjadinya penyimpangan penggelapan dana yang masuk ke Kasda. Seharusnya ditender atau dilelang secara terbuka biar diketahui oleh masyarakat. Selama tiga tahun ini, Dishub tidak pernah melakukan lelang ataupun tender,"jelasnya.

Sebagai tambahan, kata Kuncus lagi, kedepan, Pemko juga wajib membuat kebijakan atau regulasi secara matang terkait membenahi carut-marutnya masalah perparkiran, mulai dari pungutan maupun sistem tata kelolanya. Karena, selama ini, para petugas parkir juga tidak pernah memberikan karcis usai melakukan pungutan parkir terhadap pengendara roda dua maupun empat.

Sementara itu, Kadis Pendapatan, Pengelolan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Drs. H. Dedi Chandra, MM belum dapat ditemui dan memberikan informasi penjelasan terkait berapa jumlah pungutan parkir yang diperoleh pemerintah.

Terpisah, Kadishubkominfo Tanjungpinang Sumardi menegaskan, total area wilayah parkir di Kota Gurindam hanya sekitar 90 tempat. Jumlah pungutan dimasing-masing lokasi tentunya berbeda-beda. Yang jelas, Dishub siap melaksanakan mekanisme aturan pengelolaan parkir dengan transparan dan siap memberikan laporan data kepada masyarakat melalui media cetak.

"Yang jelas, kedepan kita siap bermitra dengan masyarakat dan siap memberikan informasi sebagai bukti sikap transparansi informasi kedepan. Saya mengharapkan dukungan sinergis semua elemen instasi agar dapat bersama-sama memberikan pelayanan terbaik khususnya parkir untuk masyarakat nanti," terang Sumardi.***

Share

Jejak

Jalan Tanah Bekas Jepang

Senin, 15 April 2013
Jalan Tanah Bekas Jepang

Di sembulang ada sejumlah jejak bekas markas Jepang yang hingga kini masih bis...