Rekonstruksi Pembunuhan Bayi
TANJUNGPINANG- Muhammad Farhan (1 tahun 4 bulan) menjadi korban penganiayaan hingga tewas oleh pengasuhnya Nur Setianingsih (34). Sebelum meninggal, bocah lugu itu harus menerima tiga kali tindak kekerasan.
Oleh: Asfanel, Liputan Tanjungpinang
Hal itu terungkap dalam reka ulang (rekontruksi) yang digelar Satuan Reskrim bidang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UUPA) Polres Tanjungpinang di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Kijang Lama, KM 6 Tanjungpinang, Jumat (15/6). Rekonstruksi yang dipimpin Ipda Agus Tina itu, memperagakan sebanyak 11 adegan tindakan yang dilakukan tersangka, termasuk tiga kali penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban, sebelum korban meninggal dunia setelah di rawat di Rumah Sakit Otorita Batam (RSOB), Minggu (20/5).
Rekonstruksi itu menarik perhatian masyarakat dan mendapat pengawalan ketat dari anggota polisi. Kemarin, tersangka didampingi Penasehat Hukumnya, Rika Andriani SH dan Iwa susanti SH.
Dalam adegan pertama, memperlihatkan tindakan awal tersangka pada Selasa (15/5) sekitar pukul 08.00 WIB di depan kamarnya, tepatnya dekat sebelah sumur rumah kos-kosan tempat tinggalnya. Pada saat itu tersangka memandikan korban di dalam ember.
Saat dimandikan itu, korban terus menangis, yang membuat tersangka kesal lalu mencakar leher dan pipi korban sebanyak satu kali. Tindakan tersangka tersebut membuat korban semakin menangis dan tersangka terus memandikannya.
Setelah selesai memandikan korban, tersangka lalu menggendongnya. Namun beberapa jam kemudian sekitar pukul 10.00 WIB, tindakan penganiayaan kembali dilakukan tersangka ketika melihat bocah tersebut menangis hendak dipasangkan pempers oleh tersangka usai buang air besar.
Melihat itu, tersangka kembali kesal dan menarik tubuh korban hingga membaringkannya di atas kasur, serta memukul bagian atas kemaluan korban sebanyak tiga kali. Tindakan tersangka tersebut, malah membuat tangisan korban semakin kencang. Berselang kemudian, tersangka lalu memberi korban susu.
Tindakan kejam berikutnya dilakukan tersangka pada Rabu (16/5) sekitar pukul 11.30 WIB di dalam kamar kosan tersangka. Ketika itu tersngka berniat mengajarka korban berjalan dengan memegang ketiaknya.
Namun upaya tersangka tersebut, malah membuat korban menangis, sehingga ia kembali kesal dan membenturkan kepala korban ke lantai hingga membuat tubuh korban tertelentang dan kepala belakangnya membentur lantai.
Akibat perbuatan tersangka tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir dan kepala, kemudian tubuh korban panas tinggi dan kejang-kejang. Melihat hal itu, tersangka kemudian meminta bantuan tukang ojek tetangganya bernama Amran untuk diantarkan ke Puskemas Batu 7 Tanjungpinang.
Hasil pemeriksaan dokter Puskesmas, lalu menyuruh tersangka merujuk korban ke Rumah Sakit Provinsi kepri untuk di rawat inap. Di RSUP, kepada dokter yang merwatnya, tersangka beralasan kondisi tubuh korban itu akibat terjatuh sendiri.
Namun alasan tersangka tersebut tidak dipercayai begitu saja oleh dokter yang merawatnya, lalu menghubungi pihak KPPAD Provinsi sebelum akhirnya tersangka di amankan oleh aparat Polres Tanjungpinang karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Tak lama, korban dirujuk ke RSOB dan beberapa hari di sana, sekitar Minggu (20/5) korban dikabarkan telah meninggal dunia.
Sebelum kejadian, tepatnya sekitar Maret 2012 pukul 13.00 WIB, saksi Jumadin menemui saksi Yudi di Kaca Puri Tanjngpinang. Pada saat itu ia meminta agar Yudi dapat mengasuh dan merawat anaknya bernama Muhammad Farhan yang barusia sekitar 1,4 tahun.
Hal itu, karena ibu dari korban telah meninggal dunia sehingga Jumadin merasa kesulitan merawat anaknya itu.
Selanjutnya karena Yudi merupakan teman dekat Jumadin, sehingga ia mengiyakan permintaan Jumadin, kemudian Yudi pulang ke rumahnya di jalan Kijang Lama RT/RW 3/5 Tanjungpinang dan menceritakan kepada tersangka permitaan Jumadin tersebut. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB saksi Yudi membawa tersangka ke rumah orang tua angkatnya di Tanjung Unggat.
Setelah berbincang, sekitar pukul 18.00 WIB, Yudi membawa korban bersama tersangka pulang ke rumahnya di jalan Kijang Lama untuk merawatnya. Perbuatan tersangka dapat dijerat UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***



TANJUNGPINANG (HK) - Pajar pagi baru saja beranjak dari peraduannya, suara kokok...
Di sembulang ada sejumlah jejak bekas markas Jepang yang hingga kini masih bis... 

