TANJUNGPINANG (HK) - Proyek pembangunan Jembatan Terusan di Senggarang dinilai cacat hukum. Pasalnya, proses penyelesaian antara pihak pertama yakni kontraktor pertama yang telah lama diputus kontraknya, bermasalah dengan Dinas PU Tanjungpinang. Sampai sekarang belum tuntas permasalahannya, masih dalam sengketa.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang Mansur Razak, Selasa (31/7). Dia mengatakan, dalam memperhitungkan anggaran yang telah dibayarkan pemerintah daerah melalui pengguna anggaran Dinas PU yaitu uang muka 20 persen, dengan tidak lanjutnya agenda kerja dikarenakan perusahaan itu pailit. Masalah tersebut seharusnya didudukkan bersama antara PU dan kontraktor.
"Nah ini hanya masing-masing menghitung dari pada kinerja. Menurut PU, pekerjaan itu sudah dilaksanakan baru sekitar 2,5 persen. Sementara kalau perhitungan kontraktor pertama (bermasalah dan telah diputus kontrak-red) sudah 17,5 persen. Seharusnya itu uang muka yang sudah dibayarkan kepada kontraktor harus dipertanggungjawabkan dan PU juga wajib bertanggungjawab,"ungkapnya.
Mansur menerangkan, dewan menganggarkan proyek multiyears tersebut dalam tiga tahap. 20 persen untuk uang muka ditahun 2010, 40 persen untuk fisik tahun 2011 dan 2012, 40 persen lagi. Pertanyaannya, uang muka yang dibayarkan kepada kontraktor pertama yang telah diputus kontrak itu, belum ada penyelesaiannya dan masih sengketa. Namun demikian, kenapa tender selanjutnya sudah dilakukan oleh PU.
"Arti kata, ukuran bajetnya dimana yang ditenderkan, terus terdapat perubahan-perubahan yang baru pada kontruksi. Seharusnya itu dikoordinasikan dengan dewan. Karena telah terjadi perubahan anggaran dan yang menganggarkannya dewan. Sebagai contoh, boks pailing yang tidak memenuhi persyaratan spek akhirnya tidak dipakai kontraktor, karena tidak ada kekuatan kontruksinya,"jelasnya.
Permasalahan tersebut seharusnya dituntaskan, bukan sekedar arti kata persoalan itu dianggap belum tuntas langsung dikejar waktu, terus ditenderkan lagi. Maka dari itu, Mansur menganggap tender yang dilakukan PU cacat hukum, karena belum tuntasnya persoalan sengketa antara pihak pertama dan kedua menyangkut pekerjaan awal yang sudah dibayarkan uang muka sebesar 20 persen.
"Nah ini belum tuntas sudah ditenderkan kepada pihak kontraktor pemenang kedua dengan perubahan-perubahan kontruksi. Sedangkan kita sudah menganggarkan proyek multiyears tiga tahun itu, sesuai spek lama. Kedua, untuk di tahun berikutnya, tahun jamak yang notabene dibayarkan ke fisik oleh PU kepada kontraktor kedua, tentu dibayarkan sebagai uang muka lagi 20 persen, sementara uang itu diperuntukkan ke fisik bukan uang muka,"sambung Mansur kembali.
Ia menambahkan, tanpa adanya koordinasi dan pemberitahuan, tiba-tiba melaksanakan tender dan sebagainya, tentu sangat disayangkan dan dipertanyakan. Maka dari itu, Mansur menegaskan tender itu batal demi hukum dan dewan segera memanggil PU untuk melakukan kroscek sebenarnya.
Bila mana terdapat penyimpangan, dewan patut melakukan tuntutan sesuai hukum yang berlaku. "PU dalam hal ini harus berkoordinasi, baik secara fisik maupun anggaran kepada legislatif,"tutup Mansur.
Sebelumnya, aroma dugaan suap warnai proses lelang pada proyek multiyears jembatan terusan PU tersebut. Disinyalir, oknum kontraktor menjanjikan fee kepada panitia penyelenggara lelang PU. Panitia lelang pada proyek pembangunan jembatan diduga menerima fee 1,5 persen.
Sementara tim lobi disinyalir menerima sebanyak 1 persen serta 4 persen lainnya diterima oleh oknum pejabat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pembangunan jembatan terusan yang dimenangkan oleh pemilik kontraktor bernama Ayong dengan nilai kontrak Rp23 miliar, tahun anggaran 2012.
Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian miliaran rupiah akibat molornya pelaksanaan pembangunan proyek multiyears Dinas PU Kota Tanjungpinang itu. Sampai saat ini, proyek masih belum terselesaikan sesuai target pembangunan. (cw40)Share
Proyek Jembatan Terusan Dinilai Cacat Hukum
- Kamis, 02 August 2012 00:00



Di sembulang ada sejumlah jejak bekas markas Jepang yang hingga kini masih bis... 
