Oleh: SUDARSONO, S.H., M.H. Dosen FH Universitas Riau Kepulauan, Hakim PTUN Tanjungpinang
Pada Selasa dinihari kemarin (24/07) terjadi pelemparan suar di kantor Haluan Kepri, yang suara ledakannya terdengar hingga radius satu kilometer (Haluan Kepri, 25/07). Kabar ini tentu sangat mengejutkan, karena dilakukan terhadap pers pada era keterbukaan pasca reformasi ini. Dalam era third wave dewasa ini (yakni masyarakat informasi) sebagaimana pembagian tahap peradaban oleh Alvin Toffler, dimana manusia dituntut lebih mengutamakan pelipat-gandaan kemampuan berpikir dan berbudidaya luhur, maka peran informasi (pers) berada pada kedudukan yang sentral. Sehingga, sebagai manusia yang terus belajar beradab, tindakan apapun yang mengekang pers adalah tindakan yang memasung peradaban.
Pers sering dinyatakan sebagai the fourth estate (pilar kekuasaan keempat), sesudah pilar kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Hal ini karena pers dapat menjadi penyeimbang dan mitra dalam pencarian kebenaran. Agar dapat menjadi penyeimbang dan pencari kebenaran, maka ada prasyarat yang harus dipenuhi, yaitu adanya independensi pers. Di Indonesia, independensi pers merupakan hak konstitusional dan dilindungi, sebagaimana dinyatakan Pasal 28F UUD 1945: “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpang, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Jadi secara konstitusional setiap orang mempunyai hak atas kemerdekaan berpendapat dan berekspresi. Hak ini termasuk kemerdekaan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, serta menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apa saja tanpa memandang batas-batas wilayah. Pada titik ini, dapatlah dikatakan bahwa insan pers yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya berarti sedang menjalankan konstitusi, sehingga harus dilindungi oleh hukum.
Dalam konteks sistem bernegara, maka keberadaan demokrasi dan Negara Hukum Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kemerdekaan pers, karena kemerdekaan pers berarti kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan berkomunikasi, kebebasan mencari dan memperoleh informasi, dan hak mengawasi jalannya pemerintahan. Hak dan kebebasan tersebut hampir mustahil diperoleh apabila pers tidak bebas dan merdeka.
Namun, secara faktual masih kerap kita mendengar adanya berbagai berita kurang sedap terkait dengan insan pers, mulai dari adanya wartawan bodrek, pemberitaan yang tidak berimbang, pencampuran fakta dan opini, dan sebagainya. Pertanyaaannnya disini adalah bagaimana jikalau seorang pekerja pers melanggar hukum melalui pemberitaannya? Adakah perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap ‘tindak pidana oleh pemberitaan pers’ semacam ini?
Pada dasarnya, tujuan hukum adalah keadaan damai sejahtera, yakni melindungi kepentingan-kepentingan manusia baik yang materiil maupun immateriil dari perbuatan-perbuatan yang merugikan (Hammurabi dalam Peter Mahmud Marzuki, 2008). Dalam konteks hukum pers, telah ada sistem yang mengatur agar kepentingan semua pihak terlindungi, baik secara preventif maupun secara represif.
Secara preventif berupa: pertama, adanya Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati oleh insan pers. Pekerjaan wartawan merupakan ‘profesi’ (bukan sekedar pekerjaan biasa) yang diisi oleh orang-orang dengan keahian khusus (profesional), yang ukuran utama dalam melaksanakan tugasnya adalah profesionalisme, dengan Kode Etik sebagai tolok ukur dan mahkota profesi yang pasti dijunjung tinggi oleh setiap insan pers. Kedua, adanya Dewan Pers, yang tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers nasional. Terdapat 4 fungsi dewan pers yang dapt mencegah insan pers dari tindak pidana pers, yaitu: 1, Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik; 2, Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; 3, Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah; dan 4, Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kialitas profesi kewartawanan (Pasal 15 ayat (2) UU Pers). Dengan adanya Dewan Pers yang kuat dan berdaya, dapatlah diharapkan adanya profesionalisme insan pers.
Secara represif, apabila ada warga masyarakat yang merasa dirugikan atas pemberitaan pers, maka dapat dilakukan beberapa langkah: pertama, Penggunaan mekanisme hak jawab dan hak koreksi, yaitu hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Dengan telah dimuatnya hak jawab, maka suatu permasalahan dapat dianggap telah berimbang dan selesai, karena pada dasarnya suatu pemberitaan oleh pers belum dapat dianggap sebagai kebenaran mutlak namun hanya sebatas kebenaran elusive yang belum pasti, sehingga kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat suatu pemberitaan pers dapat menggunakan hak jawab yang mengcounter berita tersebut dan menjelaskan fakta sebenarnya menurut orang yang merasa dirugikan tersebut. Terhadap permintaan/pemuatan hak jawab oleh seorang yang dirugikan akibat pemberitaan pers, maka pihak pers harus melayani hak jawab tersebut (Pasal 5 ayat (2) UU Pers).
Kedua, Mediasi melalui Dewan Pers. Metode penyelesaian sengketa diluar jalur peradilan akan efektif menyelesaikan sengketa diantara para pihak, karena akan menghasilkan keputusan yang win-win Solution. Ketiga, penegakan hukum perdata. Berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata, pemberitaan Pers dapat dikategorikan perbuatan melanggar hukum apabila bertentangan dengan kewajiban hukum, melanggar hak subyektif (seperti kehormatan atau nama baik); melanggar kaidah tata susila; dan bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dimilki insan pers dalam pergaulan dengan warga masyarakat.
Keempat, Penegakan hukum kepidanaan yang merupakan upaya hukum terakhir atau ultimum remedium, yang seharusnya dihindari dan hanya diterapkan kalau upaya-upaya hukum lainnya tidak berjalan. Hal ini karena selain demi perlindungan terhadap pers sebagi penopang demokrasi dan Negara Hukum Indonesia, juga karena secara faktual pemeriksaan sengketa pers melalui mekanisme hukum pidana memerlukan proses yang panjang dan pembuktian yang tidak sederhana (vide Surat Edaran MA Nomor: 13 Tahun 2008).
Sistem hukum pers tersebut diatas pada satu sisi memberi perlindungan bagi insan pers sebagai pengawal demokrasi dan Negara Hukum Indonesia, dan di sisi lain juga memberi jaminan perlindungan kepentingan masyarakat. Dengan adanya kesadaran atas posisi, tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam sistem hukum yang berkaitan dengan pers ini, maka akan dimungkinkan terwujudnya tertib-sosial dan pers yang damai sejahtera (peace) di Provinsi Kepri ini, sehingga kejadian-kejadian pengekangan kebebasan pers semacam ledakan di Kantor Haluan Kepri kemarin dapatlah diminimalisir.
Epilog.
Adalah ironis, saat warga negara-negara maju menganggap informasi sebagai kebutuhan utama sebagaimana tahapan gelombang peradabannya Alvin Toffler, kita masih dihadapkan pada masih adanya pengekangan aktivitas pers. Padahal, corong utama informasi adalah pers. Oleh karenanya, terjadinya ledakan di kantor Haluan Kepri adalah ‘menggalaukan’ dan harus dijadikan momentum refleksi bagi semua pihak. Pihak pers harus berefleksi untuk menyajikan berita yang makin baik dan profesional sebagaimana tuntutan Kode Etik, pihak masyarakat harus makin dewasa dalam menyikapi pemberitaan pers dengan menggunakan hak-haknya yang berkaitan dengan pers, dan pihak penegak hukum harus dapat menegakkan hukum secara tegas sehingga keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud.
- Puasa dan Kebangkitan Ekonomi Umat
- Menjadi Konsumen yang Cerdas
- Menyelamatkan Muslim Rohingya
- Perda Jangan Menyulitkan Rakyat
- Antara IPO dan Obligasi untuk B'Rigt PLN Batam
- Krisis Tempe
- Puasa dan Spirit Antikorupsi
- Anak dalam Keluarga Miskin (Refleksi Hari Anak Nasional)




